Terjerat Korupsi, Mantan Sekjen Deplu Kecewa ke Megawati

Senin, 10 Februari 2014 – 21:45 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat dalam mobil tahanan KPK. Sudjadnan menjadi tersangka proyek seminar internasional di Deplu tahun 2004-2005. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (kini Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat mengaku kecewa dengan Megawati Soekarnoputri. Sudjadnan menuding Presiden Indonesia kelima itu tidak mau bertanggungjawab terkait penyelenggaraan konferensi internasional di Indonesia.

Sudjadnan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 itu menyatakan, Megawati seharusnya juga bertanggungjawab. Sebab, Megawati pula yang memerintahkan agar Kemenlu mengadakan konferensi internasional di Indonesia.

BACA JUGA: Mengapa Pengumuman Honorer K2 Masih Banyak Kosong?

"Bu Mega itu memerintahkan saya, tetapi saat diminta tanggung jawab enggak mau," kata Sudjadnan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (10/2). Dia diperiksa sekitar dua jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sudjadnan mengatakan, penyelenggaraan konferensi internasional itu dilakukan untuk mengangkat harkat dan martabat Indonesia. Sebab, ketika itu Indonesia tengah terpuruk karena ada beberapa peristiwa pengeboman seperti bom Bali dan bom Marriot.

BACA JUGA: Din Pesimistis Bakal Terpilih Jadi Capres PPP

Mega, sambung Sudjadnan, memerintahkan menyelenggarakan konferensi sesering mungkin. Dengan begitu petinggi asing bisa datang ke Indonesia. "Artinya apa? Negara kita dihormati, orang datang artinya menghormati, dari terpuruk jadi terhormat," ucap mantan diplomat jebolan Universitas Gadjah Mada itu.

Meski sudah meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, Sudjadnan mengaku mendapat hadiah yang tidak mengenakan, yaitu harus menginap di Rumah Tahanan Cipinang.

BACA JUGA: Lemsaneg Fasilitasi Pemda Lindungi Dokumen Rahasia

Sebelumnya, Sudjadnan selaku pejabat pembuat komitmen dianggap telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.

Sudjadnan mempertanyakan soal kerugian negara sebesar Rp 18 miliar tersebut. "Saya heran, 18 miliar itu angka dari mana, wong belum diaudit BPK. Kalau saya dikatakan merugikan negara 18 miliar itu angka bulan November 2011, itu belum diaudit," ujarnya.

Namun, Sudjadnan mengaku bersalah secara prosedural terkait kasus yang menjeratnya. "Kalau ada kesalahan saya akui, kalau saya nyolong uang negara no way," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Mobil Wawan untuk Anggota DPRD Banten Disita KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler