Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 – 16:02 WIB
Terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Syaiful Kasranto divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyampaikan beberapa alasan yang memberatkan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.

BACA JUGA: Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya

Yang pertama, lanjut Saragih, terdakwa (Kasranto) bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.

Kedua, terdakwa meresahkan masyarakat dan ketiga terdakwa ikut serta menikmati hasil kejahatan.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu.

Dengan demikian, putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Mbak IB Berbadan Dua, Kapolsek Iptu NRB Ogah Tanggung Jawab, Begini Jadinya

Lebih lanjut Saragih mengatakan ketiga terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia yang memegang jabatan Kapolsek Kalibaru.

Dia menegaskan seharusnya terdakwa sebagai aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika.

Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian," ungkap Saragih.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa alasan yang meringankan pidana terdakwa Syaiful Kasranto.

Saragih mengatakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Akhirnya, Saragih menyatakan terdakwa Syaiful Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Polisi Diduga Terlibat Kasus Kematian Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler