Terjerat Narkoba, Mantan Kasat Ditahan

Rabu, 14 Maret 2012 – 16:18 WIB

JAMBI--Setelah sempat dikabarkan kabur dari Jambi begitu mendapat panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi, akhirnya ditahan setelah jaksa menerima pelimpahan kasusnya dari penyidik Polda Jambi, (12/3), sekira pukul 09.30.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jambi. Sunhot saat itu didampingi kuasa hukumnya, Meli Cahlia. Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 12.30, Sunhot dibawa ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Klas II A Jambi menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Sebelumnya, pelimpahan Kompol Sunhot yang tersandung kasus penyalahgunaan nakorba ini dijadwalkan Kamis (8/3), minggu lalu. Namun rencana pelimpahan itu tak terlaksana karena Sunhot tidak hadir sehingga pelimpahan perkaranya tertunda hingga Senin (12/3).

Andi Ashari, Kasi Penkum Kejati Jambi kemarin menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pagi hari. Barang bukti yang dilimpahkan berupa 88 butir diduga pil ekstasi, tiga bungkus plastik yang diduga berisi sabu serta dua buah bong alat hisab sabu. 

“Setelah menerima pelimpahan, jaksa penuntut umum menahan tersangka dengan pertimbangan subjektif dan objektif pasal 21 Kuhap,” kata Andi Ashari, lagi.
Pertimbangan subjektif yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana. Adapun pertimbangan obyektif, ancamanan pidana di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan.
Sementara Sunhot sendiri dalam kasus ini, kata Andi, dijerat dengan pasal 112, 127 140 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Seperti diberitakan, Kompol Sunhot dan tiga anak buahnya diamankan dan diperiksa Tim Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu 28 September 2011. Tindakan itu dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di Satuan Narkoba Polresta Jambi ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Berdasar laporan itu, anggota Divisi Propam Mabes Polri bersama anggota Propam Polda Jambi menggelar inspeksi mendadak ke Satuan Narkoba Polresta Jambi. Sejak itu, Sunhot mulai diproses.(*/can)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunuh Diri Setelah Tulis Wasiat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler