Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,46 Persen per Hari, Kamrussamad Merespons Begini

Jumat, 05 Agustus 2022 – 14:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad. (ANTARA/Facebook/Kamrussamad)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menetapkan bunga pinjaman online (pinjol) di kisaran 0,3 persen - 0,46 persen per hari. 

Politikus Partai Gerindra itu mengkritik keras rencana yang bakal diterapkan oleh OJK tersebut. Kamrussamad meminta pimpinan OJK agar meninjau kembali rencana yang memberatkan tersebut. 

BACA JUGA: OJK Sebut Cuma 102 Pinjol yang Resmi, Ribuan Lainnya Ilegal, Waspada!

"Di tengah penderitaan rakyat akibat (pandemi) Covid-19 belum normal, pemulihan masih bergerak naik, produktivitas belum normal, daya beli masih lemah, harga-harga naik, bunga setinggi ini hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah," kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/8). 

Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu), ini mengatakan bahwa bunga setinggi itu bukan hanya mencekik kantong, tetapi juga leher masyarakat. 

BACA JUGA: Syarief Hasan Mengungkap Kunci Pemberantasan Pinjol Ilegal, Simak!

"Kalau 0,46 persen per hari, artinya sebulan sekitar 13,8 persen. Bunga sebesar itu apa bedanya sama bank keliling, rentenir? Apalagi, saat ini ekonomi masyarakat belum semuanya pulih, daya beli melemah. Ini akan mencekik bukan hanya kantong, melainkan leher masyarakat," ungkapnya. 

Dia mengatakan di tengah-tengah masyarakat banyak beredar bank keliling, yang membuat rakyat kesulitan membayar karena bunga yang tinggi. Menurut dia, banyak yang terjebak gagal bayar bank keliling, yang akhirnya berujung musibah buat masyarakat. 

BACA JUGA: OJK Turun Tangan soal Pinjol Legal, Akankah Suku Bunga Turun?

“Bunga dari bank keliling saja mulai 10 persen per bulan. Kalau OJK menetapkan 13,8 persen untuk pinjol, ini lebih jahat daripada bank keliling yang saat ini banyak beredar di tengah masyarakat," katanya. 

Sebelum bunga pinjol setinggi itu, kata dia, kasus pinjaman online mencapai 19.711 dalam kurun waktu 2019—2021. "Kalau kebijakan tingkat suku bunga pinjol ditetapkan setinggi ini, masalah yang muncul akan makin banyak," pungkas Kamrussamad. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
bunga pinjol   pinjol   OJK   Kamrussamad   DPR RI  

Terpopuler