Terkait 3 Cara Mengurus Klaim JHT, Bupati Bekasi Mengapresiasi BPJAMSOSTEK

Selasa, 30 Juni 2020 – 15:09 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Dampak pandemi COVID-19, jumlah pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga Juli 2020 terus meningkat.

Akibatnya, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK melonjak.

BACA JUGA: Adem, Ini Pesan Bamsoet untuk Warga yang Terkena PHK, Silakan Disimak

Hingga akhir Mei lalu, BPJAMSOSTEK mencatat sebanyak 832.000 pengajuan klaim JHT.

Kendati begitu, BPJAMSOSTEK juga memastikan telah siap menghadapi melayani sebaik-baiknya peningkatan pengajuan klaim JHT.

BACA JUGA: Restrukturisasi Layanan, Gojek PHK 430 Karyawan

Ada tiga opsi yang ditawarkan BPJAMSOSTEK guna pengurusan klaim JHT.

Opsi pertama dengan datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK sambil tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.

BACA JUGA: Baim Wong: Satu Persen pun Gue Enggak Ada Pemikiran ke Sana

Kemudian kedua, mendaftar serta mengurus secara online melalui program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asikl).

Lalu terakhir, pengurusan secara kolektif yang diwakili oleh perusahaan.

Menanggapi tiga opsi pelayanan klaim JHT itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan apresiasi terhadap BPJAMSOSTEK dan berharap makin menambah pelayanannya.

"Terutama di wilayah-wilayah industri, seperti Kabupaten Bekasi. Pekerja yang di PHK akan mampu cepat memaksimalkan dana JHT untuk keperluannya, misalnya sebagai modal usaha. Berterima kasih juga ke BPJAMSOSTEK," ujar Eka, Selasa (30/6).

Eka berpendapat, ketiga pilihan pelayanan pengajuan JHT tersebut bakal membantu kesulitan para pekerja terkena PHK sebab tidak repot dalam pengurusannya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler