jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Perekonomian memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Polisi Klaim Jumlah Pelanggar Larangan Mudik Terus Menurun
Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.
“Masukan tersebut pada dasarnya berupa pengaturan pengendalian transportasi pada masa pandemi Covid-19 ini agar bisa mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, sehingga bisa menjaga keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
BACA JUGA: Warga Jabodetabek Dibebaskan Polisi Buat Mudik, Asalkan..
Saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas masukan tersebut bersama kementerian lembaga terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Diharapkan hasil pembahasan dapat disampaikan dalam waktu dekat dan akan menjadi turunan dari Permenhub 25/2020.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Cynthia Lamusu: Yuk Kuatkan Hati
Redaktur & Reporter : Yessy