jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi kelonggaran untuk warga yang keluar wilayah Jabodetabek pada saat larangan mudik. Setidaknya, ada dua alasan yang bisa diberikan ke petugas.
Alasan pertama, warga boleh keluar wilayah Jabodetabek menuju kampung halaman apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit atau meninggal dunia.
BACA JUGA: Menyamar jadi Pedagang, Pria Ini Beli Bawang Sampai 25 Ton Demi Mudik, Akhirnya?
“Warga harus menunjukkan surat keterangan meninggal dunia atau sakit dari dokter atau rumah sakit pada petugas yang ada di pos penyekatan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Kamis (30/4).
Kemudian, alasan kedua yang membuat warga Jabodetabek boleh keluar daerah saat ini adalah pekerjaan.
BACA JUGA: Polisi Klaim Jumlah Pelanggar Larangan Mudik Terus Menurun
Namun, lagi-lagi mereka harus menunjukan surat pada petugas di pos penyekatan.
"Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja ada proyek. Nanti kami liat surat tugasnya," tambah Sambodo. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Membedakan Penumpang yang Mudik dengan Pulang Kampung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan