jpnn.com - NUNUKAN - Salah seorang oknum pegawai di Kecamatan Sembakung diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pungli yang dipungut oknum pegawai yang memiliki jabatan penting di Sembakung ini sebesar Rp 100 ribu setiap drum BBM subsidi.
Dari informasi yang diperoleh Radar Tarakan (Grup JPNN), BBM subsidi jenis premium dan solar tersebut didatangkan dari salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Kota Tarakan yang beroperasi di wilayah Juata Laut. BBM susbsidi tersebut masuk ke Kecamatan Sembakung langsung dari Tarakan menuju Sungai Sembakung.
BACA JUGA: Banjir Rendam Enam Desa, Ribuan Warga Harus Mengungsi
"Minyak (BBM, Red) itu datang sekali dalam seminggu menggunakan kapal kayu. Jumlahnya 10 ton setiap kali datang. Kalau dijual ke masyarakat itu harganya Rp 12 ribu perliter. Padahal kalau agen resmi yang ada di Sebuku itu jualnya sesuai HET (harga eceran tertinggi, Red) Rp 9 ribu perliter," kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak dikorankan, Sabtu (9/8) lalu.
Sementara itu, Camat Sembakung Iskandar SE yang dikonfirmasi masalah tersebut membantah jika ada aksi pungli yang dilakukan pihaknya ataupun pegawai di kantor kecamatan. Namun, dirinya membenarkan tentang adanya salah satu distributor yang mendatangkan BBM subsidi langsung dari depo Pertamina Kota Tarakan ke Kecamatan Sembakung.
BACA JUGA: Ketua RW di Banten Lebih Resah Kumpul Kebo Ketimbang ISIS
"Setahu saya, tidak pernah ada warga luar Sembakung, baik dari Kecamatan Sebuku atau daerah lain mengambil BBM subsidi di sini (Sembakung, Red). Komitmen kami itu hanya untuk kebutuhan warga Sembakung saja. Jadi, tidak mungkin kami memberikannya ke warga lain apalagi sampai meminta pungutan yang dimaksud. Daerah kami juga masih kekurangan,"ÃÂ bantah Iskandar saat dihubungi via ponselnya, Minggu (10/8).
Dijelaskan, selama distributor tersebut membawa masuk BBM langsung dari Tarakan, kebutuhan warga terhadap BBM di wilayah sedikit terpenuhi. Iskandar mengatakan, penyalur BBM subsidi tersebut merupakan penyalur resmi lantaran mendapatkan persetujuan langsung dari Pertamina guna memenuhi kebutuhan BBM di Kecamatan Sembakung.
BACA JUGA: Empat TPS di Bulungan Ikut Digugat di MK
"Dari Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi, Red) Nunukan juga sudah ada pemberitahuan. Jadi, kalau dikatakan ilegal itu tidak mungkin," terangnya menjelaskan.
Terpisah, Kapolres Nunukan AKBP Robert S Pangaribuan SIK menjelaskan, pihaknya siap melakukan pemeriksaan jika informasi BBM subsidi ke Kecamatan Sembakung tersebut diduga ilegal. Pihaknya mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Tentu tidak asal bertindak. Sebab, dugaan seperti itu harus disertai dengan bukti yang akurat.
"Apalagi penyalur diduga dilakukan APMS yang beroperasi di Tarakan. Apalagi kalau BBM subsidi dijual ke industri atau perusahaan. Tentu tindakan tersebut menyalahi undang-undang. Kami siap berkoordinasi dengan Polres Kota Tarakan. Sebab, APMS tersebut berada di wilayah hukum Polres Tarakan," ungkapnya.
"Selama ini, kami selalu berkoordinasi dengan Polres Tarakan. Bukan hanya Tarakan, tapi semua Polres yang ada di wilayah Kalatara ini. Jika dibutuhkan kami siap memberikan bantuan,"ÃÂ sambungnya tegas. (oya/war)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minibus Hajar Tronton, Dua Tewas, 11 Luka-Luka
Redaktur : Tim Redaksi