Terkait Kasus BMG, Frederick Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 07 Desember 2019 – 18:32 WIB
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Supardji Ahmad berharap semua pihak bisa menghormati putusan hakim dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. 

Supardji menambahkan, dalam perkara investasi Blok BMG, tak ditemukan adanya unsur kerugian negara, konflik kepentingan, serta tak ada niat jahat dari terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

BACA JUGA: JPU Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Bui untuk Bu Karen Agustiawan

"Saya kira hakim sudah mempertimbangkan putusan dengan cermat. Saya kira ini juga bisa berpengaruh terhadap perkara pelaku lain," kata Supardji.

Supardji menilai investasi Pertamina di Blok BMG merupakan bentuk kerja sama bisnis antar korporasi. 

BACA JUGA: Bareskrim Garap Karen Agustiawan di Kasus Kondensat

Sehingga kerugian yang dialami, akibat dari kerja sama itu menjadi bagian dari resiko bisnis dan tidak identik dengan unsur kerugian negara.

Dia juga memprediksi putusan Frederick ini akan memberikan pengaruh terhadap perkara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang kini masih berproses. 

Supardji beralasan karena dalam perkara ini kedua mantan pejabat Pertamina ini saling terkait. 

"Bisa jadi putusan Karen tidak jauh berbeda. Karena (perbuatan) Karen juga susah dilihat unsur pidananya," ucap Supardji.

Sementara, Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda juga berpendapat, vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Frederick bisa berpengaruh terhadap putusan Karen Agustiawan.

Menurut dia, besar kemungkinan Karen akan bernasib sama dengan mantan anak buahnya tersebut.

Dia pun menyatakan setuju jika Karen dibebaskan.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, oleh majelis hakim agung, Frederick dibebaskan dari segala tuntutan hukum.(chi/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler