Bareskrim Garap Karen Agustiawan di Kasus Kondensat

Senin, 27 Juli 2015 – 16:16 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan. FOTO: dok

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Hari ini (27/7), Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

"Bu Karen diperiksa sebagai saksi," ujar Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin (27/7).

BACA JUGA: Kata Fadli Zon, Calon Boneka dalam Pilkada Tak Melanggar Hukum

Victor menjelaskan, pemeriksaan Karen dilakukan lantaran dianggap tahu saat TPPI akan mengolah kondensat menjadi bensin dan solar yang kemudian hendak dijual ke Pertamina. Saat itu, lanjut Victor, Pertamina menolak membeli hasil olahan TPPI itu.

"Kami mau tanya kenapa Pertamina tidak mau beli Ron 88 (bensin) hasil olahan TPPI," jelas dia.  Alasan penolakan itulah yang hendak diklarifikasi penyidik.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Utamakan Dialog, Cukuplah Sudah Tolikara

BACA JUGA: Brimob Minta Dilatih Raider, Fadli Zon: Itu Sah-sah Saja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Minta Diklat PNS Jangan Sekadar Rutinitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler