jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
Dua saksi kembali diagendakan menjalani pemeriksaan. Keduanya adalah Direktur Utama PT Saptaguna Dayaprima, Susana Wijaya dan Direktur PT Saptaguna Dayaprima, Gunawan.
BACA JUGA: Relawan Gunakan Kampanye Putih untuk Tangkis Fitnah ke Jokowi
"Dua orang saksi diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Rabu (18/6).
Sebelumnya diberitakan dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bantah Terima Rp 300 Juta, Sudjadnan Sumpah Tujuh Turunan
BACA JUGA: Gelar Simulasi CAT, Stand Job Fair KemenPAN-RB Heboh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manjakan Pasar Tradisional karena Berpihak ke Ekonomi Kerakyatan
Redaktur : Tim Redaksi