jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tengah memproses sepuluh anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasan terhadap massa aksi 21-22 Mei 2019. Sepuluh orang tersebut tengah menjalani sidang etik dan disiplin.
"Ada sepuluh anggota diproses dan sidang disiplin. Mereka akan dijatuhi hukuman penanganan di ruangan khusus 21 hari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
BACA JUGA: Temuan Polri soal Kelompok di Balik Rusuh 21-22 Mei
Mengenai detail sepuluh anggota Brimob itu, Dedi tidak menjelaskannya. Dia hanya memastikan sepuluh anggota itu akan diproses usai dipulangkan ke wilayahnya. "Apabila ada anggota terbukti melanggar disiplin akan ditindak tegas," kata dia.
BACA JUGA: Temuan Polri soal Kelompok di Balik Rusuh 21-22 Mei
BACA JUGA: Polisi Klaim Dua Korban Tewas Aksi 21-22 Mei Ditembak dari Jarak Dekat
Dedi menjelaskan, anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan berlaku secara spontan. Pasalnya, mereka melihat komandannya diserang oleh massa.
"Komandan kompinya terkena panah beracun, yang bersangkutan menggunakan body vest meleset, tetapi menancap di body vest. Secara spontan anggota mencari siapa yang melakukannya," tutup Dedi. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Tertembak, 2 Korban Tewas Rusuh 21-22 Mei Bukan Akibat Senpi TNI ataupun Polri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Pengin Penyelesaian Kasus Kerusuhan 21 22 Mei Dikebut
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga