jpnn.com - JAKARTA - Dikabulkannya sejumlah uji materi undang-undang yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dianggap sebagai prestasi. Putusan MK yang memperkuat kewenangan DPD membahas RUU terkait daerah secara implisit juga sudah ada dalam UU MD3.
Hal tersebut dikatakan pengamat hukum tata negara, yang juga pendiri Sidin Constitutional Law Office, Irmanputra Sidin, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/9).
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Kecelakaan di Stasiun Juanda, Begini Reaksi Menteri Jonan
"Putusan MK yang memenuhi sebagian permohonan uji materi UU MD3 jangan dinilai sebagai prestasi DPD sebab arena tarung DPD bukan di MK, tapi di Parlemen," kata Irmanputra Sidin.
Beda halnya lanjut Irman, kalau DPD menggelar sebuah sidang paripurna untuk membuat keputusan politik yang tegas-tegas menolak keputusan DPR atau Presiden RI, yang dalam praktik demokrasi Amerika serikat dikenal dengan veto.
BACA JUGA: Soal Tragedi Mina, Ini Kata Jusuf Kalla
"Gelar Paripurna DPD RI, lalu 'veto' keputusan DPR atau Presiden yang dinilai tidak adil untuk daerah. Di situ mestinya panggung DPD, bukan di MK," tegasnya.
Soal putusan pemerintah menaikkan harga BBM, listrik, dan pembiaran terhadap masuknya ribuan buruh asing misalnya, menurut Irman mestinya diveto oleh DPD.
BACA JUGA: SEGERA! Gas Elpiji Berbentuk Koper
Tapi Irman menyatakan pesimis berbagai kepentingan daerah bisa dikapitalisasi oleh DPD dan diperjuangkan sehingga mampu memengaruhi keputusan DPR atau Presiden RI.
"Bagaimana bisa mengapitalisasi berbagai kepentingan daerah menjadi sikap institusi DPD kalau pemahaman konsep independen yang diaplikasikan oleh semua senator berdasar seleranya masing-masing. Dari empat senator dari provinsi yang sama saja aneh-aneh sikapnya. Kalau pemahaman independensi senator seperti sekarang, jangan harap DPD akan bermanfaat," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu: Belum Ditemukan Korban WNI di Tragedi Mina
Redaktur : Tim Redaksi