jpnn.com, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).
Corporate Secretary PT PP Yuyus Juarsa mengatakan pihaknya menghormati keputusan KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010.
BACA JUGA: PT PP Salurkan Bantuan ke 3 Lokasi Terdampak Korban Banjir
“Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," tutur Yuyus.
Yuyus menambahkan dengan adanya hak pengajuan keberatan, PT PP akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan.
BACA JUGA: Almarhum Mantan Suami Hadir di Mimpi 3 Kali, Nita Thalia: Aku Tidur Miring, Tiba-tiba..
Di mana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 44 Ayat 2, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
"PT PP sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya," tegas Yuyus.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Seperti ini Pencapaian PT PP Sepanjang 2020 dan Target 2021
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkah Jeruk Nipis Ampuh untuk Mengatasi Panu?
Redaktur & Reporter : Yessy