Terkait Korupsi Asabri, Hotel Goodway Batam Disita Kejagung

Selasa, 20 April 2021 – 02:50 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah), Senin (19-4-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang berada wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Hari ini ada tambahan baru, penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (19/4).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus Tersangka Korupsi ASABRI

Penyitaan hotel bintang empat tersebut terkait dengan Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dugaan korupsi Asabri. Namun, Febrie belum memerinci nilai aset tersebut.

"Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro. Nanti nilainya kita hitung kembali," ucap Febrie.

BACA JUGA: Erick Thohir Pengin Beli Peternakan Sapi di Belgia, Uni Irma: Cerdas

Selain hotel di Batam, penyidik Kejagung juga sedang membuat permohonan untuk penyitaan gedung di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Ada gedung di Bandung baru kami mohonkan izin, ya. Itu juga terkait Benny Tjokro, bentuknya (berupa) hotel," kata Febrie.

BACA JUGA: Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Islam, Simak Reaksi Keras Kiai Maman

Sejauh ini nominal sementara nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri itu, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun.

Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler