jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo dilaporkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Alor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Bupati Alor dilaporkan ke KASN dan Bawaslu RI berkaitan dengan kebijakan mutasi 1.381 ASN oleh Bupati Alor sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018. Mutasi tersebut dinilai cacat hukum dan sangat mendzolomi para ASN.
BACA JUGA: 2019, 80 PNS Mengakhiri Karir Birokrat
Menurut kuasa hukum pelapor, Heriyanto, yang melapor ke KASN dan Bawaslu RI, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Alor, terindikasi mengandung unsur perbuatan melawan hukum dan atau adanya upaya perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam hal pemberian sanksi Pemecatan dan Non-Job terhadap para ASN yang dilakukan oleh Bupati dalam lingkup Pemerintah Daerah Pemda Alor. Pemecatan tersebut diduga tidak didasarkan pada ketetapan UU Nomor 5 Tahun 2014, pada rujukan Bab VIII tentang Manajemen ASN, Bagian Kesatu (Umum) Pasal 51 tentang Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
“Demi keadilan, kami meminta kepada KASN untuk membatalkan keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh bupati karena jelas bertentangan dengan aturan ASN," tegasnya.
BACA JUGA: Tips dari Jokowi agar ASN dan Pensiunan Sukses Berusaha
Kepada Bawaslu RI lanjut Heriyanto, sebaiknya membatalkan hasil pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Alor yang menetapkan Bupati petahana Amon Djobo dan Wakil Bupati terpilih Imran Duru sebagai pemenang. Sebab, pencalonan Amon Djobo diduga telah menyalahi aturan Pilkada.
"Dari kajian kami, di sini sangat jelas ada pelanggaran administrasi dari Petahana sehingga kami minta agar Bawaslu membatalkan pencalonan Bupati petahana Alor Amon," terangnya.
BACA JUGA: Ketum GP Ansor Adukan ASN Pendukung Khilafah ke Jokowi
Menurutnya, pelanggaran administrasi dimaksud yakni sebagai petahana, Bupati Alor melanggar UU pemilu No 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dengan melakukan mutasi besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Dimana, kepala daerah dilarang melakukan mutasi selama enam bulan sebelum perhelatan Pilkada.
"Jika melanggar ketentuan itu, maka bupati petahana tidak dicalonkan sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada, jelasnya.
Selama enam bulan sebelum digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Bupati Alor, Amon Djobo telah memutasi, men-nonjob dan memberhentikan sebanyak 1.381 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
"Jumlah ini sangat fantastis. Kami mengindikasikan mereka yang dimutasi adalah keluarga dari lawan politik bupati petahana," imbuhnya.
Atas serangkaian pelanggaran ini kata Heriyanto, Bawaslu RI dituntut untuk mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Imran Duru, dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.
"Kami meminta Bawaslu RI agar bertindak obyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati karena kebijakannya sudah bertentangan dengan undang-undang. Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentang waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada," tandasnya.
Diketahui ratusan pejabat eselon 3 dan eselon 4 Kabupaten Alor dinonjobkan dan sebagian lainnya diturunkan jabatannya, padahal tidak pernah melakukan pelanggaran. Selain itu, beberapa ASN yang di pindahkan juga tanpa alasan tanpa alasan yang jelas hanya sekedar untuk memisahkan antara suami dengan istri dengan tempat Tugas Yang berjauhan.
"Demi keadilan di Republik ini, kami bertekad akan terus melakukan perlawanan hingga hak-hak ASN yang menjadi korban mutasi dan demosi dikembalikan seperti semula," pungkasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Ingatkan ASN Tak Terpengaruh Godaan Tahun Politik
Redaktur : Tim Redaksi