Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI

Selasa, 06 Agustus 2019 – 16:43 WIB
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo (batik paling kanan) saat hadir dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Upnormal, Jakarta, Selasa (6/8). Foto dok Forwahub

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2019. 

Aturan itu mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS. Sebagai informasi, AIS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),  dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

BACA JUGA: Tumpahan Minyak di Pantai Utara Jawa, Kemenhub Terbitkan Notice to Mariner

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo menjelaskan latar belakang perlunya regulasi tersebut, salah satunya yakni pemerintah ingin ada penegakan hukum yang jelas mengenai keberadaan kapal yang berlayar di wilayah maritim RI.

"Ada law enforcement, tak bisa semau-maunya kapal ke mana saja tak jelas. Kami harus bisa monitor seluruh kapal, bawanya apa saja. Memang perlu sosialisasi lebih, saya sering ditelepon Basarnas ada kapal tenggelam, kami nggak tahu apa, ternyata kapal ikan. Jadi memang kami belum bisa lacak semua," ujar Agus dalam diskusi yang digelar oleh Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Upnormal Coffee Roasters, Jakarta, Selasa (6/8).

BACA JUGA: Mencoba Gagalkan Penumpang yang Ingin Bunuh Diri, Tubuh Petugas Ditjen Perhubungan Laut Belum Ditemukan

Yang jelas Agus ingin laut Indonesia dari sabang sampai merauke bisa terjaga dengan baik dan tidak disisipi kepentingan segelintir oknum.

"Kami tidak ingin ada ekor di balik urusan, semua untuk NKRI. Jangan sampai laut kita tak terjaga. Semua barang di laut perlu kita monitor, kapal siapa yang punya, muatannya apa, semuanya," tegas Agus lagi.

BACA JUGA: Kapal Patroli Ternate Evakuasi Penumpang KMP Permata Lestari V yang Kandas

Sebagai informasi, ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.

Sedangkan, AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60. Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga H+10 Lebaran, Jumlah Penumpang Angkutan Laut Capai 1.700.205 Orang


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler