BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota terkait penganiayaan terhadap teman beda kelasnya berinisial M di sekolah tersebut hingga tewas.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya pelaku berinisial I ditahan diyakini telah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Dedy Murti Haryadi mengatakan, penahanan tersangka akhirnya dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) khusus anak di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Kasusnya tetap kami yang menangani, untuk penahanannya kami titipkan di rutan khusus anak di Pondok Bambu,” katanya kepada Radar Bekasi kemarin di kantornya.
Ia menjelaskan, korban meninggal akibat mengalami luka parah dibagian kepala yang disebabkan terkena pukulan bertubi-tubi oleh pelaku“Korban mengalami pendarahan di bagian kepala belakang,” terang Eddy.
Menurut Eddy, korban meninggal usai dirawat di Rumah Sakit (RS) Thamrim, Cileungsi, Bogor selama dua hari pasca kejadian Rabu (14/12) pagi
BACA JUGA: Kepergok Mesum, Siswi Malah Ngaku Diperkosa
Korban sempat dibawa pulang setelah mengalami kritis, namun setelah kambuh akhirnya dibawa kembali menjalani perawatan, tapi, nayawa korban sudah tidak tertolong lagi.Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban M dan temannya dari kelas IX 1 bertanding bola voli dalam kejuaraan Porseni di sekolah tersebut dengan tim pelaku I dari kelas IX 6.
Saat itu, pelaku yang kesal lantaran terkena bola hasil pukulan smash oleh korban, ahirnya berlanjut keperkelahian usai pertandingan di samping sekolah.
Berdasarkan pengakuan I (pelaku), ia bertambah kesal saat timnya kalah
BACA JUGA: Jual Sabu untuk Beli Buku Anak
Tim kamu hebat, kami tidak bisa mengalahkan,” katanya di kantor Unit PPA Polresta Bekasi Kota.Namun, karena terkena smash keras hingga mengenai kakinya, dia tidak terima karena dinilai seolah-olah mengejek
Korban tanpa melakukan perlawanan berkali-kali mendapat pukulan dari pelaku hingga dilarikan ke RS MH Thamrin untuk mendapatkan perawatan
BACA JUGA: Keliling Minta Sumbangan, PNS Dipolisikan
Orangtua korban berinisial M, tidak terima anaknya dianiaya, kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Bekasi Kota pada malam harinyaPelaku I mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku menyesali perbuatanya“Saya sudah minta maaf kepada keluarga M, dan mereka sudah memaafkan,” akunya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara“Pelaku sudah didampingi keluarganya dan kuasa hukum,” pungkas Dedy(cr44)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cewek ABG Dibawa Kabur Teman di Facebook
Redaktur : Tim Redaksi