jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan eksekusi dengan memulangkan atau reekspor sembilan kontainer sampah plastik ke Australia.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, sampah plastik yang memiliki berat 135 ton itu merupakan hasil penindakan terhadap tiga perusahaan PT HI, PT NHI, dan PT ART. Ketiga perusahaan tersebut merupakan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Bea Cukai Ternate Ekspor Perdana Komoditas Fully Pala
Menurut dia, pemulangan dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, sampah plastik itu tercampur sampah dan limbah B3. “Salah satu dari perusahaan itu mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan," kata Heru kepada awak media di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/9).
Dalam penindakan ini, Heru mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemeriksaan hingga penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Maksimalkan Potensi Perikanan Kota Sorong
Dari hasil pemeriksaan, didapati 23 kontainer yang terkontaminasi sampah atau limbah B3 serta direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asal. Negara pengimpor sampah yaitu Australia (13 kontainer), Amerika Serikat (7 kontainer), Spanyol (2 kontainer), dan Belgia (1 kontainer).
Menindaklanjuti temuan itu, pemerintah berencana melakukan reekspor secara bertahap. Untuk hari ini akan dilakukan reekspor sembilan kontainer yang terkontaminasi ke negara asal, Australia, dengan menggunakan kapal dari Tanjung Priok.
BACA JUGA: Tujuh Kontainer Sampah Plastik Mengandung B3 Mulai Direekspor ke Negara Asal
Menurut Heru, kesembilan kontainer ini akan dikirim ke Australia dan sampai di negara tujuan dalam beberapa waktu. "Otoritasnya (Australia) mesti sinergi bersama. Prinsipnya (sampah plastik) ini harus kembali ke negara asal," sambung dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan