jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan info terkini kasus penyalahgunaan narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelimpahan kasus Teddy Minahasa ke kejaksaan untuk disidangkan akan dilaksanakan setelah Tahun Baru.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa
"(Pelimpahan) setelah Tahun Baru," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pihak kepolisian telah menerima jawaban dari tim peneliti kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya telah lengkap atau P21.
BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus Teddy Minahasa telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
BACA JUGA: Duel Polisi di SPN Polda Riau Merusak Citra Polri, Pelaku Harus Diberi Sanksi Tegas
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Polisi di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas, Bripka WF Serahkan Diri
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti