Terlalu, Guru Honorer Hanya Dibayar Rp 5 Ribu per Jam

Rabu, 31 Agustus 2016 – 01:52 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Para guru honorer di perbatasan mengadukan nasibnya pada Pemerintah Kabupaten Nunukan. Mereka mengeluhkan minimnya kesejahteraan yang diterima.

Para pahlawan tanpa tanda jasa itu menginginkan gajinya disamakan dengan honorer yang bertugas di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkab Nunukan.

BACA JUGA: ‎25 Tahun Borobudur dan Prambanan Jadi Warisan Dunia, Kesadaran Anak Muda Masih Minim

Salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan. Karenanya, dia merasa sejajar dengan honorer yang bertugas di SKPD Pemkab Nunukan.

“SK kami dari bupati, tapi gaji bukan dari bupati. SK tersebut digunakan untuk apa sebenarnya? Apakah hanya untuk diakui sebagai guru di Nunukan,” katanya seperti dilansir laman Radar Tarakan, Selasa (30/8).

BACA JUGA: Pemerintah Rumuskan Peta Revitalisasi Pendidikan Vokasional

Menurutnya, upah guru honorer di perbatasan sangat memprihatinkan karena hanya dibayar sesuai jam mengajar. Bahkan ada sekolah yang membayar gaji guru honorer hanya Rp 5 ribu per jam.

Alhasil, para guru honorer tidak pernah menikmati hasil tiap bulan. Terkadang hal ini membuat para guru honorer harus melakukan banyak pinjaman. Sebab, terkadang gajinya dibayar tiap tiga atau lima bulan sekali.

BACA JUGA: Ingat.. Ingat.. Besok Hari Terakhir Pendaft‎aran CPNS Guru Garis Depan

“Bayangkan jika gajinya tidak sampai Rp 500 ribu, lalu tidak dibayar tiap bulan, para guru honorer mau belanja gunakan apa?” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Kabupaten (Setkab) Nunukan Tommy Harun mengatakan, upah guru honorer tidak dapat dianggarkan Pemkab Nunukan. Sebab, hal itu  telah dianggarkan dari BOS daerah, provinsi maupun pusat.

“Upah guru honorer ini telah disiapkan, namun bukan dari Pemkab Nunukan melainkan dari pusat,” kata Tommy. (nal/eza/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Juta Guru Harus Digenjot Kompetensinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler