Sekretaris Perusahaan PT TASPEN (Persero) Sudiyatmoko Sentot Sudiro mengatakan, setiap tahun ganjil, misalnya 2013, para penerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun wajib mengisi Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (STPB) dan diserahkan pada PT TASPEN paling lambat September 2013.
"Jika sampai batas waktu itu SPTB belum diserahkan, maka pencairan uang pensiun akan distop sementara," ujarnya melalui keterangan resmi Kamis (21/2).
Menurut Sudiyatmoko, kebijakan penyetopan tersebut akan dilakukan untuk mencegah adanya keterlanjuran pembayaran uang pensiun terhadap penerima pensiun yang tidak berhak. "Misalnya, karena penerima pensiun sudah meninggal dunia," katanya.
Sudiyatmoko menyebut, para pensiunan dapat meminta STPB yang dicetak dan diterbitkan oleh PT TASPEN pada kantor bayar masing-masing, baik melalui bank maupun PT POS Indonesia. Selain itu, format STPB juga bias diunduh di website www.taspen.com.
Setelah diisi lengkap, lanjut dia, STPB tersebut harus dimintakan pengesahan oleh serendah-rendahnya Luarah atau Kepala Desa, lalu dikirim kembali ke PT TASPEN melalui kabtor bayar masing-masing. "Untuk proses ini sama sekali tidak dipungut biaya," ucapnya.
Sudiyatmoko mengatakan, update data ini sangat penting untuk pembaruan data pensiunan terus menerus dan benar. Jika data yang disampaikan tidak benar, kata dia, nantinya akan berdampak pada para pensiunan itu sendiri.
Misalnya jika pensiunan menikah kembali tapi tidak melapor ke PT TASPEN, atau jika pensiunan meninggal dunia, maka akan mengalami kesulitan pada saat pengurusan pensiun janda. "Bahkan, jika lebih dari satu tahun tidak dilaporkan, maka tidak akan mencapat pensiun janda," ujarnya.
Sudiyatmoko menyebut, saat ini, jumlah pensiunan di Indonesia terus naik, sehingga uang pensiun yang disalurkan juga ikut naik. Pada 2012, jumlah penerima pensiun yang dibayarkan PT TASPEN mencapai 2,35 juta orang dengan total pembayaran Rp 59 triliun. "Pada 2013, jumlahnya naik menjadi 2,4 juta orang dengan pembayaran Rp 65 triliun," sebutnya. (owi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Persilakan Aceng Menggugat
Redaktur : Tim Redaksi