"Kami mau bertransmigrasi karena dijanjikan akan mendapatkan lahan usaha. Sehingga kami meninggalkan kampung halaman di Pulau Jawa, nyatanya kehidupan kami tak kunjung membaik. arena lahan yang dijanjikan tidak bisa kami kuasai," kata Slamet Nurdin, salah seorang tranmigran di Press Room DPR, Rabu (29/2).
Ditambahkan, akibat lahan yang tidak bisa dikuasai itu, maka para transmigran hanya menjadi buruh. Bahkan, untuk bertahan hidup para transmigran akhirnya merantau dari daerah transmigrasi.
Rekan Nurdin, Muslim mengaku untuk mencari gedung DPR harus terlunta-lunta selama 18 hari. "Kami takut melihat gerbang DPR, tapi akhirnya kami masuk juga ke gedung ini," ungkapnya.
Dia meminta haknya segera diberikan karena sudah lelah kesana kemari, namun tak jelas. "Sampai sekarang hasilnya nihil," terangnya.
Ia berharap anggota DPR, mendengarkan keluh kesah mereka dan mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelesaikan permasalahan ini.
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan ini. "Sebab, sembilan tahun bukanlah hal yang singkat apalagi untuk menunggu," katanya menanggapi permasalahan ini, Rabu (29/2).
"Kita meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans, untuk menjalaankan aturan UU Nomor 29 tahun 2009 tentang Ketransmigrasian dengan memerintahkan dan menertibkan jajarannya," tambah politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mengingatkan kepada semua pihak agar jangan ada intimidasi dalam bentuk apapun terhadap warga transmigran terkait permasalahan lahan II yang sedang diperjuangkan warga transmigran Tebing Jaya Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, itu.
Dari data yang ada, para transmigran yang belum mendapatkah lahan tersebar di empat wilayah, diantaranya UPT Tebing Jaya 200 Kepala Keluarga, Tebing Jaya II 230 KK, Tebing Jaya III 20 KK dan Tebing Jaya IV 150 KK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Kepala Imigrasi Soeta Dinilai Aneh
Redaktur : Tim Redaksi