Terlantarkan Istri, Oknum Polisi Diadukan ke Polda

Kamis, 17 Januari 2013 – 22:26 WIB
BAUBAU - Nasib malang menimpa Rasnawati (37).  Sudah dua tahun ibu tiga anak ini diterlantarkan oleh suaminya yang merupakan oknum anggota Polisi di Polda Sultra, Iptu Yusril. Bukan hanya tidak dinafkahi, tapi rumah menjadi tempat tinggal anak-anaknya kini disita bank dan harus dilelang.

Rasnawati didampingi kakaknya Rais Jaya Rachman menjelaskan tepat pada tahun 2011 diawal bulan suci ramadhan Iptu Yusril sudah tak pernah pulang rumah. Mantan Kapolsek Kamaru Kabupaten Buton itu diduga kuat meninggalkan anak istri karena sudah memiliki perempuan lain di hatinya.

"Jika kami diberi kesempatan sedikit saja untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan murni melakukan penelantaran terhadap keluarga dan diduga melakukan perselingkuhan kami siap buktikan itu. Salah satunya dokumen kesimpulan hasil Paminal," tuturnya seperti yang dilansir KENDARI POS (JPNN Group), Kamis (17/1).

Diakui perkara penelantaran terhadap keluarga yang dilakukan oknum perwira itu sudah dilaporkan ke Polda Sultra. Dalam tahapan-tahapan yang sudah dilakukan dengan mengadu kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra memang sudah ada proses yang dilakukan salah satunya pernah terlaksana satu kali sidang kode etik. Hanya saja sangat disesali pihak keluarga dalam sidang kode etik tahap satu justru laporan terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Iptu Yusril tidak terbukti.

Namun nasil sidang tersebut bertentangan dengan hasil kesimpulan Paminal, karena berdasarkan dokumen yang dikantongi pihak keluarga dalam catatan yang ditandangani langsung oleh Kabid Propam AKBP Ari Heri Tuhiddin waktu itu, justru perselingkuhan Yusril terbukti.

Kemudian dalam kesimpulan Paminal kasus tersebut salah satu saksi yakni Lurah Kamaru Kabupaten Buton Hj Wa Ode Samsiari juga mengatakan dalam kesaksiannya bahwa perselingkungan Iptu Yusril sudah menjadi konsumsi umum di Kamaru dengan modus-modus tertentu. Disekitaran tetangga tempat tinggal Iptu Yusril juga bersaksi bahwa kerap kali datang wanita pada pukul 11 malam kemudian pulang jam 5 subuh dan didalam rumah itu Yusril sudah menunggu.

"Itu semua sudah disimpulkan dalam kesimpulan Paminal, yang kami sesalkan kenapa dalam sidang kode etik keputusan tidak terbukti sementara dalam kesimpulan Paminal yang bersangkutan terbukti melakukan perselingkuhan," tambahnya.

Dikatakan pihak keluarga besar menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya. Karena penelantaran keluarga dan perselingkuhan Iptu Yusril sangat berdasar. Pada sisi penelantarannya ini sudah menghampiri dua tahun Iptu Yusril tidak pulang dan dalam waktu dekat tepatnya 18 Januari 2013 rumah yang menjadi tempat tinggal anak dan istrinya di Kota Baubau akan dilelang oleh Bank Mualamat setelah sebelumnya disita karena pembayaran kredit yang macet.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak bank, lanjutnya, ternyata pelelangan rumah tersebut terpaksa dilakukan karena Iptu Yusril sudah tidak sanggup melakukan pembayaran atas kewajibannya setelah akad kredit. Ironisnya Iptu Yusril dalam pesan singkatnya siap memberikan pernyataan untuk melepaskan semua hak penjualan rumah tersebut kepada istrinya dengan catatan istri harus mengajukan gugatan cerai dulu. "Kalau ini diasumsikan sebagai tuduhan-tuduhan tidak berdasar kami lagi-lagi pihak keluarga besar siap bertanggung jawab," tambahnya.

Dia menambahkan selama dua tahun menelantarkan keluarganya, tercatat ada beberapa bulan Iptu Yusril memang masih memberikan gaji Rp 2,4 juta. Namun makna menafkahi dalam perkawinan itu tidak hanya ditafsirkan dengan materi melainkan lahir dan batin. Disisi lain Rp 2,4 juta yang hanya berjalan beberapa bulan juga tentu bukan nilai yang cukup untuk membiayai tiga orang anak yang kini sudah menempuh pendidikan diperguruan tinggi di Makassar, yang kedua dibangku SMP dan yang bungsu dibangku SD, belum persoalan makanan, dan biaya kehidupan sehari-hari untuk bertahan hidup.

Dia berharap kapolda Sultra dapat merespon masalah ini dan segera melakukan proses terhadap masalah tersebut tanpa harus memandang bulu.
Dengan dilelangnya rumah yang menjadi tempat tinggal anak dan istri Iptu Yusril menjadi salah satu bukti mendasar tindakan penelantaran dan tidak tanggung jawab Iptu Yusril terhadap keluarganya.

Dikatakan dalam waktu dekat pihak keluarga dalam hal ini istri dan anak-anak Iptu Yusril akan bertandang ke Polda Sultra untuk melaporkan kembali masalah tersebut. Namun laporan baru akan dilakukan setelah proses lelang ditingkatan bank selesai, alasannya saat ini pihak keluarga tengah berusaha untuk melakukan upaya ditingkatan lelang untuk mempertahankan rumah yang selama ini menampung anak dan istri Yusril.

Sementara itu, Istri Iptu Yusril mengaku selama dua tahun ditinggalkan suaminya, dirinya harus menjadi kepala keluarga untuk anak-anaknya. Selain mengurusi rumah tangga, sehari-hari dirinya juga harus berbisnis kecil-kecilan dengan membantu menjajahkan barang cicilan milik orang kepada tetangga dan kerabatnya. "Untuk bertahan hidup saya bekerja membantu menjajahkan barang-barang milik orang dengan modal kepercayaan baik itu produk kosmetik atau baju, setiap hasil penjualan yang saya peroleh diberi persenan," tutupnya. (m4)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencuri di Masjid, Siswa SMP Terekam CCTv

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler