Terlibat Bisnis Narkoba, Bripka Syaril Terancam Dipecat

Rabu, 04 Juli 2018 – 22:03 WIB
Bripka Syahril P (kanan) yang terlibaat kasus narkoba diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Foto: sumutpos

jpnn.com, BINJAI - Jajaran Propam Polres Binjai telah menyerahkan Bripka Syahril P, 43, ke Satuan Reserse Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Binjai itu sudah lama menjadi target operasi (TO) karena terlibat bisnis narkoba.

BACA JUGA: Terlibat Bisnis Narkoba, Bripka GG Cs Ditangkap TNI

“Dia (Bripka Syahril) sudah menjadi target operasi. Dia ditangkap setelah lidik hampir sebulan atas informasi dari masyarakat kepada petugas polisi,” jelas Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak.

Kapolres menduga, Bripka Syahril ikut dalam pusaran bisnis gelap dengan menjadi pengedar kristal putih. Donald terlihat berang karena ada anggotanya menjadi pengedar sabu seperti Bripka Syahril.

BACA JUGA: Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Digerebek saat Pesta Sabu

Mantan Kapolres Samosir ini mengaku tak akan memberi ampun kepada oknum polisi tersebut.

“Yang jelas pertama, proses pidana. Anggota Polri juga berlaku peradilan umum. Yang bersangkutan diproses pidana karena Polres Binjai tidak membedakan aparat dan masyarakat biasa,” ujar mantan Kasat Intelkam Poltabes (sekarang Polrestabes) Medan.

BACA JUGA: Geledah Mobil Kosong, Polisi Temukan 1 Kg Sabu-sabu

Dia memberi atensi, agar oknum polisi itu diproses pidana di peradilan umum. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, Bripka Syahril juga dilakukan proses kode etik.

“Terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” jawab Donald ketika disoal sanksi terhadap anggotanya itu.

Ancaman PTDH itu, kata Donald, karena Indonesia saat ini tengah gencar memerangi narkoba. Bahkan, itu sudah menjadi atensi dari Presiden Indonesia Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.

Dengan ditangkapnya Bripka Syahril, Donald mengatensi agar memberikan hukum tegas terhadap yang bersangkutan.

Dia menambahkan, hasil interogasi sementara, Bripka Syahril mengaku baru kali pertama. Namun dengan didapatnya barang bukti cukup banyak, Kapolres tak percaya begitu saja.

Menurut Kapolres, Bripka Syahril dan Candra sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Mapolres Binjai.

“Pengungkapan (oknum polisi) ini merupakan prestasi anggota. Saya apresiasi,” tukasnya.

Sementara, Kasat Sabhara Polres Binjai, AKP Bumbunan Lumbanraja mengaku, tidak mengetahui persis kepribadian Bripka Syahril seperti apa. Alasannya, karena Bumbunan baru menjabat Kasat Sabhara Polres Binjai.

“Saya kan masih baru di sini, belum tahu persis bagaimana,” ujar mantan Kasat Sabhara Polres Samosir ini.

Menurut dia, yang paling tahu tentang kepribadian Bripka Syahril adalah Kasi Propam Polres Binjai, Ipda Riyatno.

Sebab, Bripka Syahril sebelum di Sat Sabhara Polres Binjai berdinas di pleton khusus, pembinaan pada Seksi Propam Polres Binjai.

Menyoal kepribadian Bripka Syahril, AKP Bumbunan kemudian mengarahkan Sumut Pos untuk bertanya ke Kasi Propam. Sebab, ia tidak mau mengarang-ngarang memberi keterangan kepada wartawan.

“Dia (Bripka Syahril) pun baru penempatan di Sabhara. Kasi Propam lebih tahu kepribadiannya, karena lebih lama dia di dalam Propam. Saya pun belum 2 minggu,” jelas Bumbunan.

“Setelah keluar penempatannya (Bripka Syahril), langsung saya tempatkan di KPU. Jadi putarannya (ngepam) di KPU. Saya belum pernah apel sama dia karena langsung ke KPU. Makanya lebih tahu kepribadiannya, Kasi Propam,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Syahril P ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam. Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi.

Usai Bripka Syahril (43) dibekuk, polisi melakukan pengembangan. Petugas Paminal kemudian sukses menciduk Candra Irawan (32) di rumahnya.

Dari Candra, petugas menyita barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi. (ted/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Narkoba Ini Ngaku Dipasok Bripka ES


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler