jpnn.com, MATARAM - Seorang oknum polisi berinisial Bripka ES diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Hal itu terungkap dari pengakuan seorang pengedar bernama Gahtan alias Duren yang berhasil ditangkap jajaran Polres Bima.
BACA JUGA: Agus Ditangkap saat Mau Barter Senpi dengan Sabu-sabu
Kapolres Bima AKBP Bagus Satriyo Wibowo membenarkan pengakuan tersangka bahwa narkoba yang diedarkan didapat dari Bripka ES.
”Iya benar pengakuannya seperti itu,” kata Bagus, Jumat (15/6).
BACA JUGA: Tio Pakusadewo Dituntut 6 Tahun, Marcella: Kami Akan Bantu
Bagus mengatakan, pelaku mengaku jika sabu yang dijualnya kerap dibeli dari oknum tersebut. Satu gramnya dihargai dengan uang sejumlah Rp 1,7 juta.
”Pelaku belinya di sana (Bripka ES, Red) terus,” ujarnya.
BACA JUGA: Tahanan Pendamping Lapas Kendalikan Narkoba dari dalam Sel
Lebih lanjut, pengakuan tersangka masih didalami penyidik. Pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang. Dari hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi ini rupanya memperoleh sabu bukan dari wilayah Bima.
Bripka ES diketahui membeli sabu di wilayah Sumbawa. Barang haram tersebut dia bawa sendiri usai membeli di Sumbawa. ”Tujuan edarnya memang untuk wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima,” terang Bagus.
Mengenai tindakan terhadap Bripka ES, kata Bagus, akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sanksi bisa diberikan, jika ES terbukti melakukan pelanggaran, seperti yang dituduhkan tersangka.
”Sanksi pasti ada, kita tindak tegas. Tapi, sebelum itu kita kan periksa dulu, buktikan benar atau tidak,” pungkas Bagus.
Sebelumnya, Gahtan tak berkutik saat polisi menemukan 8 poket besar sabu di kediamannya, akhir Mei lalu. Pria 45 tahun ini diduga sebagai bandar yang kerap menjual narkoba jenis sabu di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Bima.
Pelaku sudah lama menjadi incaran petugas. Ini berdasarkan informasi masyarakat yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di kediaman Gahtan. Warga kerap memergoki orang asing mendatangi rumah pelaku.
Barang bukti yang menguatkan dugaan polisi bahwa Gahtan sebagai bandar, diperoleh petugas. Yakni, 8 poket besar sabu; 2 poket kecil sabu; satu timbangan; dua klip kaca; dua resi transfer; dan uang sebanyak Rp 2.085.000.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu diperoleh Gahtan dari oknum polisi. Gahtan kerap mengambil sabu dari bandar lainnya dengan kisaran berat 20 gram hingga 30 gram. Untuk satu gramnya, Gahtan mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,7 juta. (arl/r5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumbar Dapat Tangkapan Besar
Redaktur & Reporter : Budi