Terlibat Bisnis Pembalakan Liar, Kapolsek Beutong Ditangkap

Rabu, 13 September 2017 – 20:05 WIB
Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi,SH,MH memperlihatkan barang bukti kayu illegal yang diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA, di Mapolres setempat, Selasa (12/9). Foto: IBRAHIM

jpnn.com, ACEH - Seorang oknum Kapolsek Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, berinisial Iptu WA ditangkap, kemarin.

Dia ditangkap jajaran Polres Nagan Raya atas dugaan terlibat dalam kasus pembalakan liar.

BACA JUGA: Dor! Dor! Suara Tembak di Hutan Giam Siak

Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi mengatakan, petugas berhasil menyita sebanyak 295 batang dengan ukuran bervariasi. Barang bukti yang diamankan di kawasan Gampong Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya itu diperkirakan sekira 10 kubik.

“Penangkapan kayu ini berdasarkan laporan masyarakat setempat bahwa ada satu tempat yang digunakan untuk penumpukan kayu ilegal, berdasarkan laporan itu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung meluncur ke lokasi, ternyata informasi itu benar,” kata Kapolres Mirwazi, Senin (11/9) seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group) hari ini.

Mirwazi menjelaskan, kayu pembalakan liar itu diduga milik oknum Kapolsek Beutong, Iptu WA.

Petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi lainya.

Kayu diduga dari hasil perambahan hutan di Nagan Raya tersebut dinilai mencapai Rp 100 juta lebih. Hasil pemeriksaan sementara, kayu tersebut akan dijual di sekitar Nagan Raya.

“Hasil pemeriksaan sementara, oknum Kapolsek Beutong ini sudah dua bulan terahir bermain kayu ilegal di daerah itu namun baru terungkap,” kata Mirwazi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penebangan kayu illegal logging tersebut Sanusi (45) warga Aceh Tamiang. Sedangkan yang mengangkut, Zaini (40) warga Gampong Blang Panyang, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Mirwazi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf (k) Jo pasal 87 ayat 1 huruf (a) undang-udang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H) dengan acaman penjara 10 tahun ke atas.

“Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan apakah ada tersangka lain atau tidak, dan terkait jabatan Iptu WA sebagai Kapolsek Beutong kita masih melakukan pemeriksaan lebih dalam,” kata Kapolres Nagan Raya. (ibr/mai)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler