Terlibat Curanmor, Pecatan Polisi dan Oknum Satpol PP Ditangkap di Surabaya

Kamis, 19 Agustus 2021 – 17:36 WIB
Angga Febriyanto dan Rico Hardian saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan. Foto: Dok. Polsek Sawahan

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pecatan polisi di Surabaya, Jawa Timur, bernama Angga Febriyanto, 34, ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sawahan, Rabu (18/8) lalu.

Mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Polsek Tenggilis, itu ditangkap terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

BACA JUGA: Tim Resmob Bergerak, 3 Pengancam Polisi Disergap, Letusan Tembakan Terdengar 2 Kali

Saat dipecat dari Korps Bhayangkara, Febriyanto terakhir berpangkat brigadir polisi (Brigpol).

"Iya benar (mantan anggota Polri, red)," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Kamis (19/8).

BACA JUGA: Terlindas Truk Trailer, Seorang Ibu Meninggal di Depan Suami dan Anaknya

Iptu Ristitanto mengatakan saat beraksi Febriyanto tidak sendiri. Dia beraksi bersama rekannya Rico oknum Satpol PP.

Berdasarkan data, kata Iptu Risti, aksi pencurian kedua pelaku terjadi pada Selasa (16/8).

BACA JUGA: Ini Pelajaran Penting Bagi Wanita, Mbak Istianah sudah Jadi Korban, Tolong Waspada

Motor Honda Beat milik Sri Wahyuningsih (39) yang terparkir di indekos Dukuh Kupang Timur VI lupa dicabut kuncinya.

"Melihat ada kunci tercantol pelaku Angga mencabutnya," kata dia.

Usai mencabut kunci motor korban, Angga menghubungi Rico melalui WhatsApp. Dia meminta temannya yang mengambil motor milik korban.

"Setelah diambil Rico, Angga menelepon meminta agar menunggu di rumah daerah Suramadu. Selanjutnya mereka berdua pergi ke Madura menjual motor curian," jelas Ristitanto.

Rupanya pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi mengenai identitas Angga tersebut pada Rabu (18/8). Dia ditangkap saat berada di kamar indekosnya di Dukuh Kupang Timur X.

"Dari keterangan Angga, diperoleh bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya Rico Hardian," imbuh dia.

Rico ditangkap di indekos yang tak jauh yaitu di Dukuh Kupang Barat I. Keduanya pun dibawa ke Mapolsek Sawahan beserta barang bukti.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler