jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap sabu-sabu.
Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi SAT (32) ditangkap pada 24 Februari 2022 di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
BACA JUGA: Bu Guru ASN Ini Ternyata Kaki Tangan Bandar Narkoba
"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua saset atau paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 2,94 gram," kata Alwi saat merilis pengungkapan kasus itu di Kendari, Senin (7/3).
Dia mengungkapkan penangkapan oknum ASN itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.
BACA JUGA: Komisi III DPR Apresiasi Pemberantasan Narkoba di Denpasar
Oleh karena itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kamar indekosnya.
"Jadi, sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan," jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 6 Pelaku Narkoba, Satu Orang Pejabat, Siapa Dia?
Berdasarkan keterangan, kata Alwi, oknum ASN mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.
Kepada polisi, oknum ASN itu berdalih bahwa barang haram tersebut baru kali pertama didapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang yang diarahkan melalui komunikasi telepon.
"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa memang (tersangka) sudah lama menggunakan (sabu) karena sesuai keterangan yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan dari tahun 2019," ujar dia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy