Terlibat Kasus Aborsi, Bidan Dewi Didakwa Pasar Berlapis

Kamis, 02 Juni 2016 – 10:11 WIB
Bidan Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi, 43, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus aborsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Terdakwa Dewi Sulita Bahren alias Ibu Dewi, 43, mulai diadili majelis hakim. Agenda sidang perdana terdakwa Dewi Sulita Bahren kemarin yakni pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, Kadek Widiantari.

Dalam dakwaannya, Kadek Widiantari mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Dewi Sulita Bahren alias ibu Dewi bermula pada tanggal 17 Januari 2016 sekira pukul 16.00, saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim mendatangi klinik bersalin Bidan Dewi yang terletak di jalan Nuri I, Nomor 05, RT 07/ RW 05, Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, diantar saksi Siti mariam Djandjani.

BACA JUGA: Kolaborasikan Yoga dan Lari

Setibanya di klinik terdakwa, saksi Siti masuk ke dalam kamar praktek terdakwa lalu terdakwa menyuruh saksi untuk tidur. Selanjutnya, terdakwa mengoleskan gel ke perut saksi Siti dan dilakukan tes USG. Saat tes USG, terdakwa mengatakan janin masih hidup tapi lemah. Kemungkinan besar kalau lahir nanti cacat. Lebih baik dikasih gugur saja. Begitu kata terdakwa ke saksi, Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim.

Menanggapi penjelasan terdakwa, saksi mengatakan kalau itu keputusan ibu Dewi, maka saksi serahkan semuanya kepada ibu bidan saja. Selanjutnya, terdakwa menyuntikan obat ke paha saksi lalu meminta saksi untuk pulang ke rumah.

BACA JUGA: Pusinggg..Operasi Pasar, Harga Masih Tinggi

Selanjutnya, jelas Kadek, pada selasa 19 Januari 2016, sekira pukul 14.00, saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim kembali lagi ke klinik terdakwa Bidan Dewi lalu masuk ke kamar praktek. Saat itu, saksi mengatakan kalau ada cairan putih keluar dari kemaluannya. Selanjutya, saksi disuruh terdakwa naik ke atas tempat tidur. Terdakwa lalu mengoleskan gel lalu melakukan tes USG.

Usai melakukan USG, terdakwa mengatakan janin tidak bergerak lagi jadi harus dikeluarkan. Penjelasan terdakwa justru diiyakan saksi Siti. Terdakwa lalu menyuntikan obat sebanyak dua kali di bokong saksi. Selanjutnya, saksi memberikan uang senilai Rp 5 juta ke terdakwa sebagai DP aborsi.

BACA JUGA: Suami Selalu Teriak-teriak Kesakitan Saat Bercinta, Eh Ternyata...

Saksi lalu dibawa terdakwa ke sebuah kamar untuk beristirahat. Dan pada Rabu 19 Januari 2016, sekira pukul 09.00, saksi Sumami Usman mendatangi kamar yang ditempati saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim dan menanyakan keadaan saksi.

Saat itu, saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim mengaku kalau perut dan pinggangnya sakit dan terasa seperti ada sesuatu yang akan keluar. Saksi Sumami Usman lalu memanggil terdakwa Dewi Sulita Bahren dan saat itu juga terdakwa meminta saksi Sumami Usman untuk memasang infus serta menyuntikan oxytosin.

Selanjutnya, celana dalam saksi Siti duturunkan dan meminta saksi untuk membuka paha. Saat itulah, placenta keluar dari kemaluan saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim dengan dibantu klem penjepit tali pusat.

 

 

 

Usai mengeluarkan plasenta tersebut, badan saksi Siti Nuraini Nurdin Haji Kasim lalu dibersihkan. Sementara janin yang sudah dikeluarkan dibungkus pakai kain putih lalu disimpan di bawah meja. Selanjutnya, pada Kamis 21 Januari 2016, terdakwa menyuruh saksi Sumami Usman dengan permintaan supaya saksi Ramli Muhammad menggali lubang di klinik bersalin Pasir Panjang. Selanjutnya, saksi Sumami Usman lalu membawa janin tersebut dan dikuburkan di lubang di klinik bersalin Pasir Panjang milik terdakwa.

Seperti dilansir Timor Express (JPNN Group), akibat perbuatannya itu, terdakwa Dewi Sulita Bahren diancam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 77a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Jalannya sidang kemarin dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Andy Eddy Viyata. Sementara terdakwa Dewi Sulita Bahren hadir dipersidangan didampingi penasihat hukumnya, Cornelis Sjah.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kupang, ketua majelis hakim mengatakan terdakwa bersama penasihat hukumnya boleh mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Namun, Cornelis Sjah mengatakan kalau pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU itu. Oleh karena itu, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.(JPG/gat/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Waspadai Jalur Macet Mudik Lebaran Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler