Terlibat Kasus Besar, Tukul Akhirnya Ditangkap Saat Melintas di Jalan Menteng

Kamis, 30 Juli 2020 – 02:21 WIB
Tukul Panjaitan, otak pelaku pencurian uang Pemprov Sumut yang hilang di pelataran parkir kantor Gubsu akhirnya ditangkap. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya meringkus Tukul Panjaitan, otak pelaku pencurian uang milik Pemprov Sumut dari dalam mobil pegawai saat melintas di Jalan Menteng, Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil pengembangan, dia juga terlibat dalam kejahatan serupa di parkiran Kampus USU, 6 September 2019 lalu.

BACA JUGA: Uang Pemprov Sumut Hilang Rp1,6 Miliar, Gubsu Nonaktifkan Tiga Pejabat BPKAD

Lakhar Kasi Intel Polda Sumut Kompol Heriyono mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat.

“Polisi meringkusnya pukul 21.30 WIB di Jalan Menteng, Gang Swasembada. Tersangka disergap tanpa perlawanan,” kata Heriyono kepada wartawan, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Tiga Penipu Berseragam Pegawai BPN Tertangkap Setelah Dijebak Korban, Begini Kronologinya

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah turut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Gubsu dan Kampus USU.

Dari pencurian di Kantor Gubsu, tersangka mendapat bagian sebesar Rp300 juta, sedangkan di Kampus USU Rp 20 juta.

BACA JUGA: Ditangkap karena Kasus Prostitusi, Penyanyi Vernita Syabilla Ternyata Sempat Unggah Status Begini

“Personil lalu menyerahkan tersangka ke pihak Polrestabes Medan untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan,” ujar Heriyono.

Selain sebagai otak pelaku, tersangka ini juga berperan menjadi sopir. Uang pembagian hasil kejahatannya itu digunakan tersangka untuk bersembunyi sekaligus berobat di Malaysia.

Namun, tidak dibeberkan penyakit yang diidap tersangka.

“Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp653 ribu, dompet, kartu ATM, SIM A, B dan C atas nama Nelson Panjaitan, kartu berobat RS Columbia Asia atas nama Nelson Panjaitan, KTP Nelson Panjaitan dan cincin mata batu dengan lingkar emas,” jelasnya.

Sebelumnya, uang tunai Rp1,6 miliar lebih milik Pemprovsu hilang di pelataran parkir Kantor Gubsu pada Senin 9 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Uang itu disebut-sebut untuk membayar honor TAPD.

Sebelum hilang dicuri, uang itu dibawa ASN Pemprovsu bernama Muhammad Aldi Budianto, 40, yang tiba di parkiran sekitar pukul 15.40 WIB.

Aldi yang saat itu bersama seorang rekannya, Indrawan Ginting memarkirkan mobil tersebut dalam keadaan pintu terkunci.

Aldi dan rekannya lalu melaksanakan Salat Ashar sekitar pukul 17.00 WIB. Usai salat, keduanya kembali ke mobil dan terkejut mengetahui uang yang mereka tinggalkan di mobil telah raib.

Uang Rp1,6 miliar lebih itu disimpan dalam tas dan diletakan di jok paling belakang. Selain uang, jam tangan merek Expedition juga hilang.

Polisi kemudian menangkap empat pelaku, masing-masing Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi, Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta Kecamatan Siborong-borong, Humbahas, dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin 9 No. 2 B, Medan Helvetia.

Adapun peran masing-masing pelaku, Niksar Sitorus dan Pandiangan berada di mobil Avanza hitam bertugas menutupi ke arah pandangan mobil korban Xenia Silver pada saat rekannya melakukan aksi pencurian. Sedangkan Musa, Niko dan Tukul yang berada di mobil korban bertugas memantau dari Bank Sumut, lalu mengikuti sampai ke kantor Gubsu.

Mereka bertiga ini juga sebagai eksekutor, dimana pelaku Tukul turun dari mobil kemudian mengecek posisi tas korban di dalam mobil.

Kemudian, merusak kunci pintu mobil dan selanjutnya menyuruh Niko mengambil tas korban. Sementara, pelaku Irvan bertugas memantau sekuriti yang berada di pos dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Tiga Penipu Berseragam Pegawai BPN Tertangkap Setelah Dijebak Korban, Begini Kronologinya

Masing masing pelaku mendapat bagian berbeda sesuai perannya, Niksar Rp200 juta, Niko Rp300 juta, Musa Rp210 juta, Irvan Rp200 juta, Tukul Rp350 juta dan Pandiangan Rp350 juta.(ris/dek)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler