2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Rabu, 05 Juli 2023 – 04:59 WIB
Proses sidang tuntutan dua orang anggota Polri di Madiun, Jawa Timur yang terkena kasus peredaran narkotika dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara yang digelar secara hibrid di Pengadilan Kabupaten Madiun dan Lapas Madiun, Selasa (4/7/2023). ANTARA/HO-istimewa

jpnn.com, MADIUN - Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut hukuman masing-masing 4,6 tahun penjara.

Kedua oknum polisi yang bertugas di Polsek Saradan dan Polsek Genteng, Polda Jawa Timur itu menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Ardini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa.

Sidang digelar secara hybrid yang kedua terdakwa berada di Lapas Madiun.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut kedua terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika.

Sebagai aparat penegak hukum, kedua terdakwa seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut.

BACA JUGA: Pria Pengedar Sabu-Sabu yang Selama Ini Diburu Polisi

Seusai mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rachmawaty mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya dari Polda Jatim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.

"Pembelaan dari penasihat hukum akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi karena yang kalian bawa adalah nama instansi Polri," kata Rachmawaty.

Jajaran Polres Madiun menangkap tiga orang pengedar narkoba pada Februari dan Maret 2023.

Mereka ialah Aiptu Parman Budi (anggota Polsek Saradan, Polres Madiun), Aiptu Deddy Sukmawan (anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya), dan seorang warga sipil bernama Subandi.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Polres Madiun menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Subandi pada Februari 2023.

Dari tangan Subandi, warga Kecamatan Wonoasri itu, polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 5 gram.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Subandi terungkap peran dua anggota Polri yang bertugas di Jatim tersebut.

Subandi mengaku narkoba itu diperoleh dari Aiptu Parman Budi.

Setelah diselidiki, Aiptu Parman mengakui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari sesama anggota Polri yang bertugas di Polsek Genteng, Kota Surabaya.

Sabu-Sabu itu dibeli dengan harga Rp 6 juta. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler