Terlibat Kasus Pemerasan, Ketua GNPK Jateng Ditahan

Selasa, 18 Mei 2021 – 13:39 WIB
Ketua GNPK Jateng Subroto (kiri) saat menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas di ruang tahanan Polresta Banyumas, Selasa (18/5). Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi menahan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto atas kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.

"Tersangka atas nama Drs Siswo Subroto MH alias Drs Subroto MH alias Broto (57) saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas," kata Kasatreskrim Kompol Berry, Selasa (18/5).

BACA JUGA: GNPK: Jabatan Wamen Tak Ada Lagi, Kecuali Terbit Kepres Baru

Dia mengatakan Subroto ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan subsider pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Menurut Berry, dugaan tindak pidana yang dilakukan Subroto tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA: Berita Duka, Kusnadi Meregang Nyawa

"Kami melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan," katanya.

Satreskrim Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada Senin (26/4) dan ditindaklanjuti dengan laporan korban pada Rabu (28/4).

Dalam hal ini, korban atas nama Wagiyah (54) yang merupakan Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS.

Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang tunai Rp65 juta dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.

"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red) sebentar, empat jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari Kejaksaan'. Kan saya takut," katanya.

Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Grujugan, Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp250 juta.

Terkait dengan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pemerasan   GNPK Jateng   Banyumas   LSM  

Terpopuler