Terlibat Kasus Suap Gatot, Arifin Cs Segera di-PAW dari DPRD

Rabu, 15 Agustus 2018 – 17:19 WIB
Plt Ketua Umum Partai Demokrat Sumut Heri Zulkarnaen (tengah). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, sejumlah legislator dari Partai Demokrat kini tengah berproses untuk pergantian antar waktu (PAW).

Selain tersangka, ada juga beberapa orang akan diganti karena pindah partai.

BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Suap Gatot Mangkir dari Panggilan KPK

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses PAW anggota DPRD Sumut yang dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK.

Satu di antaranya kini telah ditahan. Karena itu, secara aturan mereka, pemberhentian dilakukan sesaat setelah seorang kader menjadi tersangka hukum.

BACA JUGA: 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Dijebloskan ke Rutan Cabang KPK

“Ada empat orang yang diproses karena menjadi tersangka KPK. Ini sesuai fakta integritas kita, bahwa setiap kader yang jadi tersangka, agar segera mengunci diri. Karena otomatis hak dan kewajibannya gugur sebagai kader,” ujar Herri, Selasa (14/8).

Selai sempat dari 38 tersangka yang diumumkan KPK, yakni Mustofawiyah, Solar Siburian, Tiaisah Ritonga dan Arifin Nainggolan, di PAW, begitu juga tiga anggota dewan yang diketahui pindah partai.

BACA JUGA: KPK Segera Panggil Tiga Tersangka Kasus Suap Mantan Gubsu

Herri mengatakan proses pergantian juga dilakukan sejalan dengan yang lain. Sehingga ada sekitar tujuh orang yang ditunggu prosesnya oleh Partai Demokrat Sumut.

“Begitu mereka sampaikan surat pengunduran diri, kita langsung proses. Kan rugi juga kalau mereka tidak lagi di Demokrat. Mudah-mudahan di partai barunya, bisa berhasil,” sebutnya.

Saat ini kata Herri, pihaknya tengah menunggu DPRD Sumut melalui pimpinan dewan untuk tahapan pergantiannya.

Disebutkannya, setelah selesai dari legislatif, maka selanjutnya diketahui akan disampaikan ke Pemprov Sumut yang selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk diputuskan. Setelahnya baru PAW dilakukan di rapat paripurna dewan.

“Semakin cepat akan kan akan semakin baik. Kita ingin prosesnya jangan berlama-lama. Karena kan kita tidak mau keterwakilan Partai Demokrat terganggu dan kosong akibat prosesnya lama,” kata Herri yang tidak menyebutkan siapa saja anggota DPRD Sumut pindah dari Demokrat ke partai lain.

Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut Edison Sianturi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan usulan untuk dilakukan segera proses PAW anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Hal itu sudah disampaikan mereka kurang lebih sebulan lalu ke pusat. Saat ini pihaknya menunggu instruksi atau keputusan dari atasannya di Jakarta.

“Sudah kita sampaikan ke pusat usulannya. Sekarang menunggu putusan pusat. Kalau sudah ada, kita akan segera proses PAW-nya,” ujar Edison.

Dikatakan Edison, bahwa nama Rinawati Sianturi yang tersangkut masalah hukum terkait periode DPRD 2009-2014.

Namun saat itu, nama anggota DPRD Sumut ini masih berstatus sebagai perwakilan dari Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN). Sehingga masalah dimaksud menurutnya, tidak terkait Hanura.

“Walaupun begitu, masalah yang menimpanya kan berpengaruh pada keterwakilan kita di DPRD Sumut,” sebutnya.

Selain mengusulkan PAW kata Edison, mereka juga sudah menyiapkan nama pengganti yang belum dibuka. Tetapi proses itu belum bisa berjalan menunggu keputusan dari pusat. (wah/rmol/bal)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Diperiksa KPK, Cawagub Sumut Ini Cuma Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler