jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil tiga anggota DPRD Sumut periode 2008-2013 dan 2013-2018, Rabu (4/7) mendatang.
Ketiga orang tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung. Pemanggilan ketiga tersangka kasus suap tersebut setelah KPK menahan Fadly Nurzal, Jumat (29/6) lalu.
BACA JUGA: Kembali Diperiksa KPK, Cawagub Sumut Ini Cuma Bilang Begini
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketiga orang tersebut sebenarnya dipanggil pada Jumat (29/6) kemarin bersamaan dengan Fadly Nurzal.
Namun karena tidak memenuhi panggilan, kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.
BACA JUGA: Gubsu dan Cawagub Sumut Terseret Korupsi Massal Anggota DPRD
“Kuasa hukum mereka meminta penjadwalan ulang, sehingga kami kabulkan hari Rabu. Kami mengimbau agar para tersangka memenuhi kewajiban hukum itu,” ujar Febri melalui aplikasi WhatsApp.
Dijelaskannya, tersangka Rijal, Rinawati dan Rooslynda merupakan tiga dari 38 tersangka yang terlibat penyuapan oleh Gatot saat mereka menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Mereka menerima dana sebesar Rp300 juta-Rp350 juta untuk sejumlah kasus.
BACA JUGA: Saut Situmorang Sebut Suap Gatot Belum Tuntas
Saat ini Rinawati masih duduk sebagai anggota DPRD Sumut. Roslynda sempat menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum di-PAW kepada Jhonny Alen Marbun beberapa waktu lalu. Sedangkan Rijal yang berasal dari PPP merupakan anggota DPD RI Dapil Sumut 1.
KPK sendiri akan memanggil 38 tersangka tersebut. Setelah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi dan Rooslynda Marpaung, rencananya tiga orang juga dipanggil pada Kamis (5/7). “Kamis direncanakan tiga tersangka lain juga akan diperiksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Fadly Nurzal ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jumat (29/6) malam. Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Fadly merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut.
Terkait penahanan ini, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHAP. “Penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK K4,” ujar Febri.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka. Namun baru satu yang hadir dan langsung ditahan. Karena itu, lembaga ini akan menjadwalkan beberapa tersangka anggota DPRD Sumut.
“Kita harap saksi lain hadir ya, tadi kan kuasa hukum minta penjadwalan ulang, kemudian sudah kita berikan penjadwalan ulang pada Hari Rabu, seharusnya tidak perlu ada alasan lain, hadir saja,” tutupnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.
Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta hingga Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.
Sedangkan terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. (bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Suap, 4 Anggota FPD DPRD Sumut Akan di PAW
Redaktur & Reporter : Budi