Terlibat Korupsi, Anak Buah Bima Arya Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 07 April 2016 – 06:36 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BOGOR-Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan pasar Jambu Dua. Dia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Paledang usai diperiksa Kejaksaan Negeri Bogor, Rabu (6/4).

Kasi Intel Kejari Bogor Andi Fajar Arianto mengatakan, kemarin pihaknya melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Dengan pelimpahan tersebut pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan. 

BACA JUGA: Sanusi Ditangkap KPK, Demokrat Lakukan Investigasi

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) nomor 643/O.212/FT.1/D4/2016 tanggal 6 April 2016 pasal 21 dan 22 KUHP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan alasan-alasan yang dapat diambil untuk dilakukan penahanan,” kata Andi saat ditemui Radar Bogor (grup JPNN).

Hidayat memenuhi undangan Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah hampir dua jam lebih diperiksa Hidayat langsung dibawa untuk meninggalkan markas Kejari Bogor sekitar pukul 12.20 WIB mengenakan pakaian dinas baju kampret berwarna hitam.

BACA JUGA: Warga Jakarta Dikagetkan Gempa Bumi, Ternyata...

Sebenarnya pihak Kejari memanggil duat tersangka lainnya dalam kasus ini. Namun, mereka tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota, sehingga minta pemeriksaan dijadwalkan ulang. “Dari tiga yang kami panggil dua yang tidak hadir yaitu RNA yang sedang berada di luar kota, dan IG yang sedang dinas luar,” ujar Andi.

Dia juga mengatakan dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka "Secepatnya, nanti dalam minggu ini menunggu kehadiran mereka. Harapan kami mereka juga koorperatif untuk hadir sehingga memperlancar proses penanganan perkara," tambahnya.

BACA JUGA: Mantap! Ahok Si Tukang Tebang

Sementara itu, Kalapas kelas II A Paledang, Suharman mengatakan pihaknya menerima tahanan titipan dari Kajari Bogor sekitar pukul 13.00. Dia mengatakan, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 6 sampai tanggal 25 April.

Sebagai tahanan baru Hidayat akan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) agar yang dititipkan tahu dan bisa beradaptasi dengan lingkungan lapas. “Lebih kurang satu minggu kami tempatkan di Mapenaling, setelah itu akan kami tempatkan di kamar tahanan,” kata Suharman. 

Sementara itu, Wali Kota Bima Arya nampak kaget mendengar anak buahnya ditahan atas penyelewengan dana pembebasan lahan Jambu Dua. Bima Arya mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. “Pada prinsipnya kita ikuti proses yang ada, agar kita tuntaskan, setuntas-tuntasnya, karena kami yakin ada kepastian,” kata Bima Arya.

Sementara itu, terkait jabatan kosong dalam pimpinan Dinas UMKM, Bima Arya mengatakan akan memanggil Sekda mengenai tugas yang akan dilakukan Kadis UMKM. 

“Nanti ada langkah antisipasi terkait hal jabatan kosong. Saya akan bahas terkait PLT dengan Sekda, bagian Kepagawaian, termasuk ke Bagian Hukum, saya meminta penjelasan yang lengkap dulu,” papar Bima Arya. (rub/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya ampun, KRL Anjlok Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler