Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa

Jumat, 07 Oktober 2022 – 01:59 WIB
Oknum Notaris yang ditahan Kejari Pekanbaru. Foto: Dokumentasi Kejari Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Terlibat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga sebesar Rp 22 miliar, seorang notaris bernama Dewi Djaafar ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasibuan mengatakan, notaris senior di Kota Pekanbaru itu ditahan lantaran membantu pelaku kredit fiktif di BNI 46.

BACA JUGA: Mak-mak di Sumedang Kepincut Kredit Lapak yang Diinisiasi Ganjar Pranowo

“Tersangka Dewi dilakukan penahanan setelah tahap II dari Krimsus Polda Riau kemarin sore. Dia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” kata Martinus Kamis (6/10).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan membeberkan alasan penahanan karena pada saat ditangani oleh Polda Riau dia ditahan.

BACA JUGA: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bank Sumut Perbesar Kredit ke Sektor Riil

"Ditahan di Kejaksaan. Jadi ada beberapa alasan kami baik secara objektif ataupun subjektif di mana terdakwa dapat ditahan," kata Agung kepada JPNN.com.

Agung menjelaskan, kasus tersebut terjadi tahun 2008. Dimana telah terjadi dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya sebesar Rp23 miliar dan Rp17 miliar.

BACA JUGA: Bank Mandiri Tanggapi Video Viral Terkait Kredit Macet Titan

Peran Dewi pada saat itu diduga orang yang turut membantu dan memuluskan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit.

Atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT BRJ kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp 23 miliar.

“Perbuatan yang dilakukannya diduga melawan hukum dengan cara membuat dan menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” jelas Agung.

Alhasil, Bank BNI mengabulkan permohonan kredit tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.650.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Pada kasus ini, sudag ada sebanyak 6 tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah.

Mereka yaitu Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, 3 pegawai Bank BNI yakni Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra, serta 2 orang mantan pimpinan Bank, Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler