Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara dan 8 Preman Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Maret 2021 – 09:20 WIB
Para pelaku mafia tanah saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terkait kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kesembilan pelaku tersebut berinisial ADS, HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan dari sembilan pelaku tersebut adalah preman.

BACA JUGA: Sejumlah Oknum Polisi Terlibat Narkoba Disikat Tim Mabes Polri dan Polda Jatim

Sementara satu pelaku lainnya, yakni ADS merupakan seorang pengacara yang menyewa jasa kedelapan preman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, aksi para pelaku bermula pada 25 Februari 2021 lalu.

BACA JUGA: Kubu Pendukung Moeldoko Bongkar Pelanggaran Demokrat Selama Dipimpin AHY

Saat itu ADS mengeklaim menerima surat kuasa dari oknum yang mengaku memiliki sejumlah lahan di Jalan Bungur Besar Raya.

Lahan itu diperkirakan berjumlah 20 bidang yang terdiri dari permukiman warga, kos-kosan, ruko, dan perkantoran.

BACA JUGA: Pria Bunuh Diri di Tunjungan Plaza Teridentifikasi, Begini Pesan Terakhirnya kepada Keluarga

"Dengan surat kuasa tersebut, penasehat hukum (ADS) mengumpulkan teman-temannya dalam jumlah lebih kurang 20 orang (preman)," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (9/3).

"Mereka (pelaku) datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan," sambung Burhanuddin.

Bahkan, para pelaku juga nekat melakukan pemagaran pada lahan yang diklaim. Setidaknya ada 50 warga yang jadi korban mafia tanah tersebut.

Hal itu membuat warga setempat tidak nyaman. Akhirnya, pada 3 Maret 2021, salah satu warga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Polisi pun langsung mengamankan delapan preman yang merasa menguasai lokasi tersebut. Hasil pengembangan dari penangkapan kedelapan preman, polisi dapat menangkap oknum pengacara inisial ADS.

"Kami akan menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah. Kami juga akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujar AKBP Burhanuddin.

Para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya satu tahun penjara.(cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler