Terlibat Narkoba, 17 Anggota Polda Sumsel Dipecat Secara Tidak Hormat

Rabu, 23 Desember 2020 – 19:30 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S. Foto : dokumen sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel memecat 17 personelnya secara tidak hormat selama 2020. Pemecatan terhadap 17 oknum polisi tersebut dilakukan lantaran melakukan pelanggaran kode etik polisi, terlibat narkoba.

Selama periode 2020, Ditres Narkoba Sumsel mengungkap kasus narkoba sebanyak 2.3128 tersangka. Di antaranya 17 anggota Polri di jajaran Polda Sumsel yang terlibat.

BACA JUGA: Palsukan Surat Kematian Demi Klaim Asuransi, Hery Mulyadi Dapat Uang Banyak Banget

Selama periode Januari-Desember 2020 Ditres Narkoba Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu (SS) sebanyak 83,852,243 gram, Pil Ekstasi 40,763 butir, Ganja 831,677,051 gram, dan 8,53 gram tembakau gorila.

“Dari ribuan tersangka yang diamankan, dua tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM, usai memusnahkan narkoba, di Mapolda Sumsel, Rabu (23/12/2020).

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Gus Yaqut setelah Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menag

Keduanya yakni tersangka Andi, 35, yang ditindak tegas pada sabtu (7/11/2020) di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan tersangka Rino, 35, di Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Untuk 17 anggota Polri di wilayah Polda Sumsel yang terlibat sudah diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Mulai Disidang, Kasusnya Lumayan Gede

Dirinya mengimbau agar personel untuk melakukan tindak tegas bagi para pelaku yang mencoba membahayakan jiwa.

BACA JUGA: Pemuda yang Nyaris Menghabisi Ibunya Melawan Saat Ditangkap, Polisi Terpaksa Pakai Gas Air Mata

“Kami tidak bisa sendiri, kami butuh semua untuk memerangi kejahatan narkoba. Minimal bila ada yang melihat kejahatan narkoba, tolong diinformasikan kepada kami, agar kami bisa melakukan tindakan,” tutup Kapolda.(dho/sumeks)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler