Terlibat Narkoba dan Langgar Kode Etik, Dua Polisi Ini Dipecat

Jumat, 18 Desember 2015 – 07:58 WIB
Anggota Polres Landak memegangi foto (bekas) koleganya yang dipecat, Brigadir Pol Binsar Nababan dan Bripka Pol Agus Tijo, pada upacara pemberhentian di halaman markasnya, Dua polisi yang diberhentikan itu tidak hadir. Foto: Antonius/Rakyat Kalbar

jpnn.com - NGABANG- Polres Landak, Ngabang, Kalbar harus kehilangan dua anggotanya. Itu setelah, Brigadir Pol Binsar Nababan dan Bripka Pol Agus Tijo, dinyatakan diberhentikan tidak hormat oleh jajarannya karena terlibat penggunaan Narkoba dan melakukan pelanggaran etik. 

Wakapolres Landak, Kompol Bastian menjelaskan, pemecatan Binsar dan Tijo berdasar kepada Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik (KKE) Profesi Polri. Tapi, karena mereka tidak hadir langsung dalam apel pemecatan, maka hanya fotonya saja ditampilkan.

BACA JUGA: Kronologi Perang Dua Ormas di Bali: Berawal dari Lapas, 4 Tewas

Pihaknya sudah melaksanakan Sidang KKE dengan rekomendasi diberhentikan tidak hormat dari dinas kepolisian. Untuk Brigadir Pol Binsar Nababan, NRP 80121070, diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor  KEP/678/X/2015 Tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Kepolisian. 

Binsar dinyatakan melanggar pasal 12 ayat (1) Huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP nomor 1, tahun 2003 jo. pasal 7 ayat (1) huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011. Binsar melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan sudah mendapat kepastian hukum yang bersifat tetap.

BACA JUGA: Semen Langka, Gubernur Ingatkan Pengelola Semen

Sedangkan Bripka Pol Agus Tijo, NRP 84091849, diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan kapolda Kalbar Nomor : KEP/131/III/2015 Tanggal 11 Maret 2015. Ia melanggar pasal 14 ayat (1) haruf A PP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan yang bersangkutan selama bertugas di Polres Landak telah melakukan pelanggaran etik sebanyak enam kali.

Ini merupakan bentuk implementasi tindakan tegas Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto melalui Polres Landak. "Selain itu, juga merupakan konsekuensi yuridis yang bersangkutan. Kami berharap, setiap anggota Polri dapat menghayati dan menjiwai etika profesi polri sebagaimana dalam Peraturan Kapolri," kata Bastian kepda Rakyat Kalbar (grup JPNN).(ius/dkk/jpnn)

BACA JUGA: Mulai Tahun Depan, Bayi Baru Lahir Langsung Dibuatkan KTP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Maratua Selesai April 2016, Serius Nggak Nih?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler