JAKARTA-Polwan cantik "Iptu R" yang tertangkap basah mengkonsumsi narkoba tidak dikenakan hukuman pidana oleh penyidik Propam Polda Metro Jaya. Beralasan hanya sebagai pengguna, penegak hukum yang sehari-hari bertugas sebagai perwira unit pelayan perempuan dan anak (PPA) ini hanya dikenakan sanksi disiplin.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto, sebagai pimpinan dirinya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin bagi Iptu R. Selain itu, petugas Unit Narkoba juga membekuk seorang pengedar ekstasi dari diskotik Stadium tempat Iptu R biasa membeli barang haram tersebut.
Sebelumnya, Iptu R juga pernah mendapat hukuman pada 2010 lalu atas kasus yang sama. Jadi, kasus yang terjadi kemarin merupakan yang kali kedua. Menurut Imam, saat pihaknya menggeledah ruang kerja Iptu R tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa ekstasi tersebut. "Namun, dalam tes urine dia positif pakai ekstasi," kata Kapolres.
Ditambahkan Imam, penangkapan Iptu R yang sering menjadi MC di acara Polres Jaksel itu berdasar informasi seringnya dia pergi ke klub malam. Akhirnya, petugas Unit Narkoba mendalami kasusnya dan berakhir dengan penggerebekan kantornya. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di ruang kerjanya, Iptu R tetap menjalani tes urine.
Hasilnya, dia positif baru saja mengkonsumsi ekstasi. Meski positif pengguna narkoba, dia tidak dikenakan sanksi pidana. "Hanya sanksi disiplin saja," kata kapolres.
Imam menceritakan, awal terjebaknya Iptu R dalam dunia narkoba sejak bercerai dengan suaminya 2007 lalu. Setelah itu, dia diketahui berteman dekat dengan Kapolsek Cibarusah AKP Heru Budi Sutrisno saat sama-sama bertugas di Mabes Polri 2008 lalu. Kapolsek Cibarusah ini juga ditangkap karena terpergok nyabu di rumah dinasnya.
"Sejak kenal Kapolsek itulah dia mengenal narkoba," tutur Imam. Iptu R dikenal memiliki kinerja bagus selama bertugas di Unit PPA Polres Jaksel. "Kebiasaannya mengkonsumsi narkoba tidak pernah mengganggu kinerjanya," dalihnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Farlin Lumbantoruan menambahkan, egaskan, penangkapan pemasok narkoba untuk Iptu R dilakukan di Diskotek Stadium. ”Saat digeledah di Diskotek Stadium, empat butir ekstasi diamankan dari dua orang,” tegasnya.
Ditambahkannya, setelah diperiksa, salah seorang dilepaskan lagi dan hanya sebagai saksi karena tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus tersebut. “Inisial pelaku pemilik empat butir ekstasi J dan Simon sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) UI, Harsil Hartanto, peredaran narkoba di Indonesia sudah sedemikian mengkhawatirkan. Upaya pemberantasannya tak bisa lagi dengan pola biasa. Harus ada
tindakan yang lebih hebat lagi.
“Polisi yang terbukti mengkonsumsi narkoba, tak pantas diberikan sanksi biasa. Harus lebih berat,” ujarnya, kemarin. Menurut dia, pemberian sanksi berat itu sebagai sikap tegas organisasi kepolisian. Bahwa tidak pernah mentoleransi pengguna narkoba. Meskipun terjadi pada anggotanya.
Sikap tegas itu, lanjut dia menjadi bukti nyata perang melawan narkoba dilakukan sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian. “Bayangkan, apa jadinya kalau mengkonsumsi narkoba itu seperti hal biasa di kepolisian. Bisa-bisa kasus narkoba melonjak cepat,” tegasnya.
Harsil menyayangkan internal kepolisian yang memberikan sanksi ringan pada anggota yang terbukti mengkonsumsi narkoba. Meskipun dalam status pengguna, bukan pengedar, tak berarti polisi tersebut bisa ringan hukumannya.
Dia mengakui memang kecenderungan memisahkan antara pengguna dan pengedar narkoba itu terus menguat. Tujuannya agar sanksi yang diterapkan dapat efektif. Sehingga target pemberantasan narkoba bisa terwujud. “Itu berlaku pada kalangan umum. Tapi kalau penegak hukum, melawan hukum berbeda kondisinya,” ujar dia. (rko/ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Dapat Uang Lembur
Redaktur : Tim Redaksi