jpnn.com - BANDUNG - Sebanyak 27 unit kendaraan roda empat di sita Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) dari kediaman mantan ketua ISIS Indonesia Chep Hernawan di Kabupaten Cianjur. Selain itu, anak mantan Presiden ISIS itu, yakni LU (42) ditahan di Polda Jabar sekaligus ditetapkan menjadi tersangka.
"Kaitannya adanya dugaan penggelapan mobil yang terjadi di Kabupaten Cianjur atau tepatnya di Jalan Aryawiratanudatar, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur," kata Kasubdit I AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (30/6).
Dikatakan Budi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan selama tiga minggu. Tim khusus Subdit I pun beberapa memancing kegiatan LU dengan menggunakan beberapa metode untuk mencari keakuratan informasi.
"Kami mencoba melakukan transaksi dengan membeli satu unit kendaraan yang harganya tidak masuk akal dan di bawah harga standar. Fortuner keluaran 2014 yang harga Rp 300 juta misalnya, dijual Rp 140 juta," kata Budi.
Setelah berhasil melakukan transaksi, lanjut Budi, pihaknya langsung melakukan pengembangan saat itu juga dan langsung terungkap dugaan jual beli kendaraan roda empat secara ilegal. Adapun kendaraan yang diperjualbelikan LU ini diduga tak lunas cicilan yang dibelinya dari nasabah perusahaan leasing.
"Jadi kendaraan yang sudah diorder (pembeli) otomatis keluar sudah menggunakan plat nomor lain. Kami temukan beberapa barang bukti plat nomor dan beberapa berkas penunjang kegiatan tersangka," kata Budi.
Selain menjual kendaraan gagal kredit, sambung Budi, LU pun menjual kendaraan keluaran terbaru. Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. Adapun LU hanya menjual mobil dengan harga jual standar di atas Rp 100 juta.
"Kita akan urutkan ini dan tuntaskan. Tapi kita tidak gegabah. Yang pasti kegiatan jual beli LU ini cukup dikenal dan top banget dengan memberikan pelayanan prima. Orang luar Jawa saja tahu kalau mau cari mobil murah ke tempatnya," ujar Budi.
Meski terbilang ilegal, ujar Budi, kendaraan yang diperjualbelikan LU memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) resmi. Namun untuk pengurusan perpanjangan STNK, LU sanggup mendampinginya sehingga pembeli merasa aman.
"Yang bersangkutan punya background kuat untuk menkounter permasalahan yang akan dihadapi para konsumennya. Yang bersangkutan bernaung di bawah LSM," kata Budi. Ia pun menyebut usaha ilegal yang dijalani LU dilakukan secara teroganisir. "Untuk sangkaan LU sendiri masih kami dalami dan tersangkanya masih tunggal (LU saja)," katanya.
Sementara Kuasa Hukum LU, Ronald belum mau memberikan keterangan kepada wartawan mengenai ditangkapnya LU. "Saya masih mendampingi pemeriksaan tersangka," katanya melalui pesan singkat.
Berdasarkan pantauan di Markas Polda Jabar, LU sudah menggunakan pakaian tahanan Polda Jabar ketika diperiksa di ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar. Ia ditemani keluarga dan seorang pengacara. (sar)
BACA JUGA: Alamak... Niat Baik Ingin Menolong Malah Dikeroyok sampai Babak Belur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Begini Cara Bekas Pegawai Bank Sikat Rp 29 Miliar Dana Nasabah
Redaktur : Tim Redaksi