jpnn.com, SEMARANG - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mantan Kades berinisial SD, 57, tersebut ketahuan mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
BACA JUGA: Menaker Ida Punya Jurus Jitu untuk Atasi Pekerja Migran Ilegal
"Pelaku ditangkap saat kabur ke Bali. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora di Semarang, Senin.
Dari pemeriksaan awal, kata dia, pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.
BACA JUGA: Puluhan Calon Pekerja Migran Ilegal Ditelantarkan di Tengah Laut Saat Menuju Malaysia
"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," tambahnya.
SD sendiri, lanjut dia, bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya.
BACA JUGA: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Para calon tenaga kerja tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia yang selanjutnya akan dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.
Johanson menambahkan saat ini masih didalami otak dari jaringan perekrut tenaga kerja ilegal tersebut, termasuk perantara yang terlibat di dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.
Adapun jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani tersebut mencapai 1.305 orang.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean