Menaker Ida Punya Jurus Jitu untuk Atasi Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 26 Januari 2022 – 12:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I lantai 1 DPR RI, Jakarta, Senin (24/1). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak segan-segan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya akan menegakkan hukum dengan mencabut izin P3MI yang nakal.

BACA JUGA: Kemnaker Memprioritaskan Akses bagi Penyandang Disabilitas

''Siapa pun yang menempatkan PMI tidak sesuai prosedur, kami lapor kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor," ucap Menaker Ida.

Menaker menyampaikan hal itu pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai 1 DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).

BACA JUGA: PMI Sangat Dibutuhkan, Kemnaker Perluas Pasar Kerja Luar Negeri Sektor Formal

Menaker Ida menuturkan, terkait persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di negara penempatan.

Dia telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agensi.

BACA JUGA: Kemnaker Libatkan Publik dalam Menyusun UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan

"Misalnya, di negara penempatan Malaysia, jangan sampai ada celah bagi majikan atau agensi untuk membiarkan penempatan secara ilegal. Yang paling penting adalah penegakan hukum di negara penempatan," ucapnya.

Karena itu, ada kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia, dijaga oleh kami, di Malaysia juga dijaga oleh menteri KSM. Kami meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia," ucapnya.

Selain kepada pemerintah Malaysia, pihaknya mendorong Arab Saudi dan negara penempatan PMI lain agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan bagi PMI.

"Kami meminta betul bahwa visa ziarah itu sumber terjadinya penempatan secara tidak prosedural. Mereka dengan visa ziarah, visa kunjungan mengonversi menjadi visa pekerja. Ini menyulitkan pendataan dan pemantauan serta menyuburkan penempatan secara tidak prosedural,'' ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler