Polisi Bongkar Prostitusi Daring, Muncikari yang Ditangkap Lumayan Banyak

Selasa, 14 Maret 2023 – 14:21 WIB
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto memberikan keterangan pers terkait dengan perkembangan penanganan kasus prostitusi daring di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com - PURWOKERTO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus prostitusi daring yang beroperasi di Purwokerto.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap setidaknya enam orang yang diduga berperan sebagai muncikari.

BACA JUGA: Prostitusi di Kawasan Pertambangan di Malut Terbongkar, Germo Ditangkap Polisi

Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

"Ada kemungkinan kasus prostitusi daring ini terjadi di hotel lain."

BACA JUGA: Anak Buah Kombes Asri Bongkar Bisnis Lendir, 1 Germo Ditangkap

"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan," ujar Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Selasa (14/3).

Dia mengatakan pengungkapan kasus prostitusi daring di salah satu hotel, dilakukan pada Sabtu (11/3) malam.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Anak, Pimpinan Panti Asuhan Sudah Ditahan

Keenam pelaku yang merupakan muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara lima perempuan yang berada di hotel bersama para tersangka berstatus sebagai saksi korban.

Karena mereka dipekerjakan oleh para tersangka untuk melayani tamu.

"Lima perempuan itu juga merupakan kekasih dari lima tersangka yang kami amankan."

"Sedangkan satu tersangka lainnya mempekerjakan perempuan lain yang saat penangkapan tidak ada di tempat," ucapnya.

Menurut dia, lima perempuan yang berusia di atas 25 tahun itu berasal dari luar Banyumas, yakni satu orang dari Cilacap, dua dari Bekasi dan dua orang dari Bandung.

Saat ini, kelima perempuan tersebut telah pulang ke rumah masing-masing.

"Jadi, perempuan-perempuan itu diminta oleh kekasih masing-masing untuk melayani lelaki hidung belang yang telah BO (booking order) melalui aplikasi Michat dengan tarif berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta," katanya.

Setelah kekasihnya melayani tamu, kata dia, pelaku yang juga muncikari dan operator Michat meminta uang jasa berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap kali kencan.

Kasatreskrim lebih lanjut mengatakan kasus prostitusi daring tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Bahkan, lanjut dia, salah seorang korban berinisial A mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama sepuluh bulan.

"Selama 10 bulan tinggal di hotel tersebut, dia diminta untuk melayani lelaki hidung belang," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus prostitusi daring tersebut diungkap setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku oleh Unit PPA pada pukul 23.00 WIB.

Enam pelaku yang diduga sebagai muncikari terdiri atas MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas, I (23) warga Purwokerto Barat, Banyumas.

Kemudian LW (23), warga Baturraden, Banyumas dan FA (24) warga Sokaraja, Banyumas. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Perdagangan Wanita di Lampung Ditangkap, Modusnya, Ya Tuhan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler