Terlibat Sindikat Narkoba, Pegawai BC Harus Dipecat

Jumat, 08 Juni 2012 – 01:10 WIB

JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

“Masalah tersebut sedang diperiksa Itjen untuk mengetahui sebenarnya bagaimana.  Kalau ada pejabat atau pegawai Kementrian Keuangan yang bersalah, pasti akan ditindak dan proses sesuai aturan,”ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho di Jakarta, Kamis (7/6).

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi tidak akan hanya menyasar kepada level bawah tetapi juga akan menyentuh atasan terkait. Dimana, hukumannya akan disetarakan dengan kesalahan yang telah dibuat.

“Semuanya akan diperiksa, kalau terbukti salah sanksi hukuman disiplin yang terberat dipecat kalau ada pidana ya dilimpahkan ke yang berwajib,”ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan kasus tersebut sudah sepantasnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sampai ke pegawai Bea dan Cukai level paling atas, termasuk kepala penindakan dan penyidikan.

“Harus diselidiki apakah ada keteribatan pegawai Bea ukai sampai ke level atasan. Kalau perlu sampai ke dirjennya sekalian. Jika memang terlibat harus dipidanakan, bukan hanya dipecat,”tuturnya.

Seperti diketahui, Minggu lalu, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 351 Kg dan menangkap lima tersangka, berinisial AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J, serta impotirnya, Ptr pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

 Sabu senilai Rp 702 miliar itu diselundupkan dari China melalui Malaysia dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui jalur laut.

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya dan Manado. Dugaan adanya pelanggaran dari oknum BC makin menguat tatkala dikabarkan container tempat penyelundupan narkotika tersebut sudah mengendap selama tujuh bulan di pelabuhan Tanjung Priok.  Tak hanya itu, container tersebut juga di pindah alamatkan gudang sebanyak dua kali termasuk dua kali mengganti nama importir.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) pun menilai, lolosnya narkoba jenis sabu seberat 351 kilogram, melalui peti kemas membuktikan lemahnya pengawasan dari petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok. (naa/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi Mickey Mouse Bertopeng Yayasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler