jpnn.com, CARACAS - Jaksa Agung Venezuela Tarek William Saab melaporkan bahwa dua warga Amerika Serikat (AS) yang berpartisipasi dalam Operasi Gideon telah mengakui kejahatan mereka.
Keduanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terlibat dalam upaya menggulingkan pemerintahan Presiden Nicolas Maduro
BACA JUGA: Sengketa Emas Rp 14,2 Triliun, Pengadilan Inggris Akui Juan Guaido Presiden Venezuela
"Kedua warga AS tersebut, Luke Denman dan Airan Berry, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ungkap Saab dalam akun resmi Twitter-nya pada Jumat (7/8) malam.
Saab mengatakan kedua mantan personel militer AS tersebut telah mengaku melakukan kejahatan konspirasi, perkumpulan, perdagangan gelap senjata perang dan terorisme.
BACA JUGA: Rizal Ramli Bicara soal Gus Dur dan Kudeta di Venezuela
Luke Denman dan Airan Berry ditangkap pada Mei lalu bersama enam warga negara Venezuela di sebuah kapal yang mengangkut senjata di lepas pantai Negara Bagian Aragua, Venezuela tengah. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Markas Tentara Venezuela Dijarah, Rezim Maduro Salahkan Oposisi
Redaktur & Reporter : Adil