Terlilit Utang Cicilan Motor, Driver Ojek Online ini Terpaksa Mencuri Handphone

Senin, 13 April 2020 – 15:30 WIB
Driver ojol ditangkap polisi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Surabaya membekuk Puguh Tonggak Andriyan, oknum driver ojek online yang mencuri handphone.

Puguh mencuri handphone milik korban Miftahuh Suhur yang tengah terlelap tidur di sebuah warung kopi di jalan Sidosermo.

BACA JUGA: Informasi Buat Ojek Online Jelang PSBB Depok, Bogor dan Bekasi

Saat ditangkap, Puguh mengaku sebagai paranormal yang menemukan barang milik korbannya.

"Melihat korban terlelap tidur dengan ponsel di dekatnya, tersangka langsung mengambilnya," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih.

BACA JUGA: Dirlantas Polda Metro Jaya Pilih Ikut Pak Luhut soal Ojek Online Angkut Penumpang?

Mengetahui ponselnya telah raib, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonocolo.

Dari keterangan sejumlah saksi di warkop, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku ternyata seorang driver ojol yang kerap mangkal di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Jokowi Putuskan Bank dan Leasing Tunda Tagihan kepada Debitur Selama Setahun

"Dalam penangkapan, tersangka justru membuat alibi dengan mengaku sebagai paranormal yang bisa menemukan ponsel milik korban yang hilang," jelas Kompol Masdawati.

Namun, keterangan tersangka tak dipercaya begitu saja. Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri milik korban.

Di hadapan penyidik, tersangka belum sempat menjual ponsel korban dan mengaku mencuri karena terdesak pembayaran cicilan motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler