GORONTALO – Terminal banyangan semakin menjamur di wilayah Kabupaten Gorontalo. Hal ini tentu berdampak terhadap kemacetan arus lalu lintas di jalan raya akibat aktivitas para sopir yang sering mangkal di terminal liar tersebut. Padahal, petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo sudah berulangkali memberikan teguran bahkan peringatan keras terhadap para pengemudi mobil angkot untuk tidak mangkal lagi di jalan raya. Namun, peringatan ini rupanya tidak membuat efek jera bagi para pengemudi angkot tersebut.
Pantauan Gorontalo Post (JPNN Group), sedikitnya terdapat empat titik terminal bayangan yang ada di Kabupaten Gorontalo diantaranya di bundaran Isimu atau tepatnya di lokasi penjualan buah-buahan, di halte sebelah simpang empat lampu merah Rumah Sakit MM Dunda Limboto, di simpang empat menara atau tepatnya di depan mesjid jami Limboto dan yang paling parah adalah di simpang Tiga tepatnya disebelah supermarket Telaga Mart.
Keberadaan terminal bayangan ini semakin meresahkan masyarakat.Hal ini buntut adanya aktivitas bongkar muat barang yang bahu jalan raya sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. Belum lagi ditambah dengan padatnya kendaraan yang melintas di jalur terminal bayangan tersebut. Terlebih disaat-saat jam masuk kantor maupun jam pulang kantor. Selain itu, dengan adanya terminal bayangan ini menjadi satu kendala pengoptimalan terminal yang sudah disediakan oleh pemerintah. Sukarno Pakaya warga Limboto meminta agar instansi terkait segera menertibkan keberadaan terminal bayangangan ini, bahkan bila perlu memberikan tindakan tegas terhadap para sopir yang sering mengabaikan aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo Ibrahim Kadoli ketika dikonfirmasi mengetakan, terkait maraknya terminal bayangan ini sebetulnya sudah ada teguran bahkan peringatan keras terhadap para sopir angkot untuk tidak mangkal lagi ditempat-tempat tersebut.
Hanya saja teguran itu dipatuhi disaat petugas berada dilapangan. Namun, jika tidak ada petugas,maka mereka (Sopir,red) kembali mangkal di terminal bayangan tersebut. Diakui Ibrahim Kadoli, pihaknya tidak bisa memberikan tindakan terhadap para sopir tersebut melainkan hanya sebatas memberikan peringatan atau teguran saja. Sebab untuk masalah penindakan menurut Ibrahim Kadoli adalah kewenangan kepolisian dalam hal ini lalu lintas untuk menilang bagi pelanggar lalu lintas.
"Kami juga sudah pasang tanda larangan di sejumlah titik yang menjadi mangkalnya mobil angkot itu. Namun, hanya awal-awal saja yang dipatuhi. Lama kelamaan para sopir justru semakin menjadi-jadi. Kami juga kedepan akan menjadwalkan petugas dan akan mengkoordinasikan dengan kepolisian untuk secara rutin menertibkan terminal bayangan ini.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Limboto AKBP Djuhartono mengatakan, pihaknya segera memberikan tindakan tegas terhadap para sopir angkot yang tidak pernah mengindahkan aturan dan larangan yang sudah diberikan oleh petugas tersebut. "Nanti saya akan memerintahkan Kasat Lantas untuk mengerahkan personilnya guna menertibkan terminal bayangan tersebut. Penertiban ini nantinya disertai pula dengan melakukan Tindakan Langsung (Tilang) di lapangan. Ini kami lakukan sebagai efek jera terhadap oknum-oknum sopir angkot yang sering melanggar aturan lalu lintas,"tandas Kapolres. (roy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Pemerintah Tidak Gunakan IPAL Standart
Redaktur : Tim Redaksi