Ternyata! Ada 18 Aplikasi untuk Gay di Indonesia‎

Kamis, 08 September 2016 – 18:18 WIB
Grindr. Foto: Wikipedia

JAKARTA - Bareskrim Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan 17 aplikasi khusus gay kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selain Grindr.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya ‎mengatakan, 18 aplikasi tersebut, digunakan muncikari, AR dalam menjual anak-anak di bawah umur kepada kaum gay.

"Aplikasi ini kan ada 18 macam. Sekarang didalami kemenkominfo. Kami temukan aplikasi tadi ada di iPadnya AR," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9).

Agung melanjutkan, 18 aplikasi tersebut tengah dianalisis Kemenkominfo, apakah melanggar perundang-undangan ITE. Di sisi lain, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi ini. Selain AR, ada pula U dan E. Sementara itu, dari prostitusi ini, ada 148 anak-anak yang dijajakan kepada kaum gay.

Agung melanjutkan bahwa pihaknya kembali menemukan korban baru dalam jaringan AR. "Kami temukan yang baru selain enam yang kemarin. Ada 15 lagi dalam proses pendalaman," jelas Agung. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: JPU Serahkan Kewenangan Autopsi Mirna ke Majelis Hakim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok ada 3 Saksi yang Diperiksa Terkait Kasus Senpi Aa Gatot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler